Terkait BLBI, JPU KPK Sebut Syafruddin Bukan Pemain Tunggal
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menilai bahwa mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan (BPPN) Syafruddin Arsyah Temenggung bukan pelakut tunggal sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp4,58 triliun karena tindak penghapusan piutang Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).