Polres Sleman Tetapkan TZ dan NC Jadi Tersangka Perusakan Rumah di Pangukan
Harianjogja.com, SLEMAN—Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sleman akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus penyerangan rumah di Pangukan, Tridadi, Sleman. Keduanya adalah TZ, warga Pangukan yang juga tokoh masyarakat setempat, serta NC, pemilik bangunan yang menjadi tempat ibadah tersebut.