Masa Jabatan Hanya 3 Tahun, Bupati Berpengalaman Dinilai Lebih Mumpuni
Masa jabatan bupati terpilih umumnya selama lima tahun namun khusus untuk Pilkada serentak tahun ini, masa jabatan bupati terpilih hanya tiga tahun saja. Pasalnya, pada 2024 mendatang, Pilkada digelar serentak bersama Pemilu Presiden, DPR, DPD dan DPRD.