Kulonprogo Butuh 88 Orang untuk Awasi Pemilu 2024 di Level Kelurahan

Catur Dwi Janati
Catur Dwi Janati Rabu, 11 Januari 2023 09:27 WIB
Kulonprogo Butuh 88 Orang untuk Awasi Pemilu 2024 di Level Kelurahan

Ilustrasi Pemilu/JIBI

Harianjogja.com, KULONPROGO -- Panwaslu Kecamatan se-Kulonprogo bersiap membentuk Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kalurahan/Desa (Panwaslu Kalurahan/Desa) untuk mengawasi jalannya tahapan Pemilu 2024. Panwaslu Kalurahan ini nantinya akan ada di setiap desa di Kulonprogo.

Ketua Bawaslu Kulonprogo, Ria Harlinawati menerangkanu Kulonprogo membutuhkan 88 Panwaslu Kalurahan, yang akan ditempatkan setiap desa sebanyak satu personel. Pembentukan Panwaslu Kalurahan ini merupakan kewenangan dari Panwaslu Kecamatan.

BACA JUGA : Honor Rp1,1 Juta, Pendaftaran Calon Panwaslu Kalurahan

"Pendaftaran Panwaslu Kalurahan akan dilaksanakan selama enam hari, yakni pada tanggal 14-19 Januari 2023. Pendaftaran dan penerimaan berkas dilakukan dengan datang langsung ke Kantor Panwaslu Kecamatan masing-masing. sedangkan formulir pendaftaran dapat diperoleh di Kantor Kalurahan, Kantor Kecamatan, maupun melalui media sosial Bawaslu Kulonprogo dan Panwaslu Kecamatan," terang Ria pada Selasa (10/1/2023).

Adapun persyaratan menjadi Panwaslu Kalurahan di antaranya yakni merupakan Warga Negara Indonesia dan pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun. Pendaftar Panwaslu Kalurahan juga harus mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil. Panwaslu Kalurahan paling rendah berpendidikan SMA atau sederajat dan berdomisili di kecamatan setempat.

"Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon," jelasnya.

Syarat

Selain itu pendaftar tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. Panwaslu Kalurahan juga tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

BACA JUGA : Catat! Ini Syarat Pendaftaran Panwas Pemilu di Tingkat 

Dalam proses penyelenggarannya nanti, jika jumlah pendaftar kurang dari dua kali kebutuhan atau belum ada pendaftar perempuan dalam satu Kalurahan, maka Panwaslu Kecamatan akan melakukan perpanjangan pendaftara pada 24-26 Januari 2023 untuk wilayah yang belum memenuhi kebutuhan.

"Bawaslu Kulonprogo berharap antusias masyarakat untuk ikut serta mengawasi proses pemilu dengan cara menjadi Panwaslu Kalurahan atau desa di Kulonprogo ini cukup tinggi, sehingga tidak memerlukan perpanjangan masa pendaftaran," lanjutnya.

Para calon Panwaslu Kalurahan akan menjalani seleksi administrasi dan wawancara. Setelah dilakukan seleksi administrasi, tes wawancara akan digelar pada 31 Januari sampai dengan 2 Februari 2023. Bawaslu Kulonprogo dan Panwaslu Kecamatan juga membuka ruang bagi masyarakat yang akan memberikan tanggapan dan masukan bagi calon Panwaslu Kalurahan pada 28 Januari hingga 5 Februari 2023. "Pelantikan Panwaslu Kalurahan akan dilaksanakan pada tanggal 5-6 Februari 2023," terangnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online