Rupiah Digital Masuk Tahap Eksperimental, BI Siapkan Fatwa Halal
BI terus mengembangkan Rupiah Digital yang memasuki tahap eksperimental transaksi lintas negara dan telah mendapat fatwa halal DSN.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—DPR sepakat menolak sistem proporsional tertutup di Pemilu 2024 dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan digelar pada Selasa (17/1/2023).
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan ada delapan fraksi di DPR yang menolak sistem proporsional tertutup, dan hanya satu fraksi yang setuju.
DPR akan mewakili suara mayoritas fraksi dalam sidang pleno perkara MK nomor 114/PUU-XX/2022 itu. Mereka akan menyampaikan agar sistem proporsional terbuka tetap diterapkan.
“Suara yang akan disampaikan menjadi penjelasan pada sidang-sidang di Mahkamah Konstitusi adalah suara DPR mewakili suara mayoritas, itu tetap mempertahankan sistem proporsional terbuka,” ujar Doli dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/1/2023).
BACA JUGA: Capres PDIP dari Kader Internal, Begini Reaksi Jokowi
DPR sudah sepakat menunjuk Komisi III sebagai tim kuasa mereka untuk menghadap MK. Selain itu, Doli mengatakan delapan fraksi DPR juga akan mengajukan diri sebagai lembaga atau individu menjadi pemohon intervensi dalam perkara di MK itu.
Bahkan, lanjutnya, sebelum menghadapi sidang MK, DPR melalui Komisi II akan membahas terkait polemik sistem pemilu itu dengan para penyelenggara pemilu dan pemerintah. MK sendiri juga akan meminta pendapat pemerintah dan lembaga penyelenggara pemilu dalam perkara itu.
“Nanti akan mengundang penyelenggara pemilu dan juga menteri dalam negeri untuk membahas seluruh persiapan pemilu khususnya termasuk masalah penetapan penerapan sistem proporsional terbuka ini,” ujar politikus Partai Golkar itu.
Delapan partai politik yang menolak penerapan sistem pemilu tertutup adalah Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Hanya PDI Perjuangan (PDIP) yang setuju sistem proporsional tertutup.
Sementara itu, Ketua DPP PDIP Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mengatakan fraksinya menghargai sikap delapan parpol yang berbeda pandangan dengan mereka. Meski begitu, dia menegaskan keputusan soal perkara sistem pemilu ada di tangan MK.
“Soal penolakan monggo [silahkan]. Pengambil keputusan adalah di sembilan hakim MK. Kalau ini saja [sikap penolakan 8 parpol] hanya untuk hore-hore saja,” ujar Pacul saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/1/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
BI terus mengembangkan Rupiah Digital yang memasuki tahap eksperimental transaksi lintas negara dan telah mendapat fatwa halal DSN.
Partai Gema Bangsa bersilaturahmi ke PP Muhammadiyah di Jogja membahas desentralisasi politik dan target Pemilu 2029.
Dugaan politik uang muncul di Pilur Panggungharjo. Calon lurah melapor, sementara panitia mengingatkan fakta integritas dan mekanisme penanganan.
BMKG memprakirakan sejumlah wilayah berpotensi hujan pada 2–5 Oktober 2026 meski kemarau panjang masih melanda banyak daerah.
IKI September 2026 berada di level 51,93 atau turun 0,37 poin. Industri masih ekspansi, tetapi biaya logistik dan BBM menekan laju.
Pemerintah menyetujui sanksi pidana bagi pemilik kendaraan ODOL. RUU LLAJ juga mengatur korporasi dan pemilik barang sebagai subjek pidana.