Bawaslu DIY Perpanjang Masa Pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa

Newswire
Newswire Rabu, 25 Januari 2023 13:37 WIB
Bawaslu DIY Perpanjang Masa Pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa

Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu DIY saat memberikan penjelasan terkait pembukaan pendaftaran, Kamis (16/6/2022)./Harian Jogja-Sunartono

Harianjogja.com, JOGJA—Badan Pengawas Pemilihan Umum DIY memperpanjang masa pendaftaran calon anggota Panwaslu Kelurahan atau Desa hingga Kamis (26/1) karena pendaftar di sejumlah desa belum memenuhi dua kali kebutuhan dan keterwakilan perempuan.

BACA JUGA: Inilah Tiga Anggota Baru Bawaslu DIY

"Ada 19 desa masih belum terpenuhi jumlah pendaftar sebanyak dua kali kebutuhan (dua orang pendaftar) dan 21 desa belum ada pendaftar perempuan," kata Ketua Bawaslu DIY Sutrisnowati dalam keterangannya, Rabu (25/1/2023).

Ia mengatakan pendaftaran calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa atau PKD untuk Pemilu 2024 telah berlangsung pada 14 hingga 23 Januari 2023.

Sejumlah desa yang harus memperpanjang pendaftaran PKD, antara lain tersebar di Kabupaten Kulonprogo meliputi Desa Tayuban, Banguncipto, Banaran, Pandowan, Sidomulyo, Kalirejo, Donomulyo, Sidorejo, Sukoreno, Kaliagung, Demangrejo, dan Tanjungharjo.

Berikutnya di Kabupaten Gunungkidul, yakni Desa Gombang, Ponjong, Sidorejo, Bendung, Bedoyo, Umbulrejo, Wunung, dan Candirejo.

Selanjutnya di Kabupaten Sleman tercatat Desa Sariharjo, Donoharjo, Banyurejo, Mororejo, Hargobinangun, Sendangsari, Tirtoadi, Purwobinangun, Candibinangun, Harjobinangun, Tlogoadi, Sumberarum, Sumberrahayu, Sumbersari, Wonokerto, Gayamharjo, dan Sambirejo.

Sedangkan di Kota Jogja sebanyak tiga kelurahan, yakni Purbayan, Prenggan, dan Gunungketur.

Sejak awal tahapan pendaftaran PKD, kata Sutrisnowati, Bawaslu DIY mencatat pendaftar yang memasukkan berkas sebanyak 1.714 orang dengan pendaftar perempuan tercatat 834 orang.

"Pendaftar perempuan se-DIY hampir 50 persen, bahkan di Gunungkidul proporsi pendaftar perempuan melebihi 50 persen dari total pendaftar," katanya.

Namun demikian, dari 438 desa/kelurahan di DIY masih ada 21 desa yang belum terdapat pendaftar perempuan. "Minimal per desa harus ada satu orang pendaftar perempuan," imbuhnya.

Menurut dia, keberadaan PKD dari kalangan perempuan sangat memengaruhi terwujudnya proses pemilu yang adil dan setara.

"Dengan kehadiran perempuan diharapkan proses pemilu juga mendapat penilaian dari sudut pandang perempuan," katanya.

Ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan masa perpanjangan pendaftaran PKD dengan ikut berpartisipasi mengawal proses demokrasi, apalagi honor PKD ditetapkan naik menjadi Rp1.100.000 per bulan

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online