Pemkab Gunungkidul Minta Dispensasi Solar untuk Bus Sekolah
Pemkab Gunungkidul meminta dispensasi penggunaan solar untuk bus sekolah akibat kenaikan BBM nonsubsidi yang membebani anggaran operasional.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL — Partai politik (parpol) harus bersabar untuk mendeklarasikan bakal calon yang akan diusung di Pilkada 2024. Pasalnya, syarat pencalonan akan mengacu pada hasil Pemilu 2024.
Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani mengatakan, sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang No.10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, dukungan dalam pencalonan mengacu pada hasil pilkada terakhir.
Hal itu berarti komposisi kursi di DPRD sekarang ini tidak bisa menjadi acuan karena merupakan hasil dari Pemilu 2019.
Oleh karena itu, untuk pencalonan masih harus menunggu hasil penyelenggaraan Pemilu 2024. “Syarat untuk dukungan lewat jalur partai adalah 20 persen jumlah kursi DPRD atau suara sah. Jadi, keterwakilan kursi DPRD saat ini tidak bisa menjadi acuan, karena sesuai undang-undang harus menunggu hasil Pemilu 2024,” kata Hani, Rabu (22/2/2023).
BACA JUGA: Sejumlah Hal Ini Membuat Sleman Rawan Konflik saat Pemilu
Menurut dia, penetapan hasil pemilihan legislative akan diumumkan sekitar April 2024. Parpol dinilai masih memiliki waktu untuk menentukan bakal calon yang akan diusung dikarenakan pendaftaran dilakukan antara Agustus sampai September 2024.
“Mau tidak mau harus menunggu untuk mengusung karena sesuai aturan harus mengacu pada hasil pemilu terakhir. Jadi, untuk hasil pemilu 2019 tidak bisa dipakai lagi,” katanya.
Hani menambahkan, selain pencalonan lewat jalur partai, KPU juga akan membuka kesempatan bagi bakal calon yang ingin maju lewat jalur perseorangan atau independen. Sama halnya dengan jalur partai, pengumpulan surat dukungan dari masyarakat harus menununggu penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.
“Jadi memang harus menunggu karena sekarang DPT Pemilu 2024 belum ditetapkan dan masih dalam proses pencocokan dan penelitian di lapangan,” ungkapnya.
Dia mengungkapkan, kepastian syarat dukungan barus sebatas prosentase dikarenakan jumlah pemilih di Gunungkidul di kisaran 500.000 hingga satu juta jiwa. “Syarat independen harus didukung minimal 7,5 persen dari DPT Pemilu 2024. Tetapi, untuk tahu jumlah dukungan yang dibutuhkan masih harus menunggu penetapan daftar pemilih,” katanya.
Sekretaris DPC Gerindra Gunungkidul, Angga Sandy Farisma mengatakan, pilkada 2024 baru dilaksankaan setelah Pemilu. Namun demikian, ia mengakui sudah mulai mencari bakal calon yang dipersiapkan untuk merebut kursi orang nomor satu di Gunungkidul.
“Tapi untuk kepastiannya juga masih menunggu hasil Pemilu 2024. Berapa jumlah kursi yang diperoleh akan menjadi acuan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Gunungkidul meminta dispensasi penggunaan solar untuk bus sekolah akibat kenaikan BBM nonsubsidi yang membebani anggaran operasional.
Bupati Bantul tegaskan pembubaran ibadah GMS melanggar konstitusi, polisi pastikan tidak ada ruang intoleransi.
Peluang kerja PMI di Kuwait makin terbuka 2026, pemerintah dorong perlindungan dan perluasan sektor kerja.
Pertamina tambah 1,5 juta tabung LPG 3 kg di Jateng dan DIY jelang Iduladha 2026, stok dipastikan aman.
Rekomendasi parfum Mine Perfumery 2026, aroma premium lokal dengan wangi tahan lama dan karakter elegan.
DIY menempati peringkat pertama nasional hasil TKA 2026 jenjang SD dan SMP dengan capaian nilai tertinggi nasional.