Sensus Ekonomi Gunungkidul Selesai, Pengolahan Data Selesai Desember
BPS Gunungkidul masih mengolah data Sensus Ekonomi 2026. Sebanyak 1.033 petugas dikerahkan dengan sekitar 385.000 responden sasaran.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL — Partai politik (parpol) harus bersabar untuk mendeklarasikan bakal calon yang akan diusung di Pilkada 2024. Pasalnya, syarat pencalonan akan mengacu pada hasil Pemilu 2024.
Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani mengatakan, sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang No.10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, dukungan dalam pencalonan mengacu pada hasil pilkada terakhir.
Hal itu berarti komposisi kursi di DPRD sekarang ini tidak bisa menjadi acuan karena merupakan hasil dari Pemilu 2019.
Oleh karena itu, untuk pencalonan masih harus menunggu hasil penyelenggaraan Pemilu 2024. “Syarat untuk dukungan lewat jalur partai adalah 20 persen jumlah kursi DPRD atau suara sah. Jadi, keterwakilan kursi DPRD saat ini tidak bisa menjadi acuan, karena sesuai undang-undang harus menunggu hasil Pemilu 2024,” kata Hani, Rabu (22/2/2023).
BACA JUGA: Sejumlah Hal Ini Membuat Sleman Rawan Konflik saat Pemilu
Menurut dia, penetapan hasil pemilihan legislative akan diumumkan sekitar April 2024. Parpol dinilai masih memiliki waktu untuk menentukan bakal calon yang akan diusung dikarenakan pendaftaran dilakukan antara Agustus sampai September 2024.
“Mau tidak mau harus menunggu untuk mengusung karena sesuai aturan harus mengacu pada hasil pemilu terakhir. Jadi, untuk hasil pemilu 2019 tidak bisa dipakai lagi,” katanya.
Hani menambahkan, selain pencalonan lewat jalur partai, KPU juga akan membuka kesempatan bagi bakal calon yang ingin maju lewat jalur perseorangan atau independen. Sama halnya dengan jalur partai, pengumpulan surat dukungan dari masyarakat harus menununggu penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.
“Jadi memang harus menunggu karena sekarang DPT Pemilu 2024 belum ditetapkan dan masih dalam proses pencocokan dan penelitian di lapangan,” ungkapnya.
Dia mengungkapkan, kepastian syarat dukungan barus sebatas prosentase dikarenakan jumlah pemilih di Gunungkidul di kisaran 500.000 hingga satu juta jiwa. “Syarat independen harus didukung minimal 7,5 persen dari DPT Pemilu 2024. Tetapi, untuk tahu jumlah dukungan yang dibutuhkan masih harus menunggu penetapan daftar pemilih,” katanya.
Sekretaris DPC Gerindra Gunungkidul, Angga Sandy Farisma mengatakan, pilkada 2024 baru dilaksankaan setelah Pemilu. Namun demikian, ia mengakui sudah mulai mencari bakal calon yang dipersiapkan untuk merebut kursi orang nomor satu di Gunungkidul.
“Tapi untuk kepastiannya juga masih menunggu hasil Pemilu 2024. Berapa jumlah kursi yang diperoleh akan menjadi acuan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BPS Gunungkidul masih mengolah data Sensus Ekonomi 2026. Sebanyak 1.033 petugas dikerahkan dengan sekitar 385.000 responden sasaran.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Sabtu 3 Oktober 2026 tersedia 10 perjalanan. Cek jadwal lengkap dari Jogja dan Kutoarjo.
Jadwal KA Bandara YIA Sabtu 3 Oktober 2026 tersedia 24 perjalanan. Simak jadwal YIA-Tugu dan Tugu-YIA lengkap beserta tipsnya.
Jadwal KRL Solo-Jogja dari Palur pada Sabtu 3 Oktober 2026 tersedia mulai pukul 05.00 WIB. Simak jadwal lengkap tiap stasiun.
Jadwal KRL Jogja-Solo Sabtu 3 Oktober 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal lengkap tiap stasiun dan tarifnya Rp8.000.
Indonesia masih berpeluang menambah emas Asian Games 2026 lewat sepak takraw dan padel setelah mengoleksi 35 medali.