Jumlah Pemilih Sementara di Kulonprogo Mencapai 347.117 Orang

Andreas Yuda Pramono
Andreas Yuda Pramono Rabu, 05 April 2023 19:37 WIB
Jumlah Pemilih Sementara di Kulonprogo Mencapai 347.117 Orang

Pencermatan data pemilih. /Solopos-Burhan Aris Nugraha

Harianjogja.com, KULONPROGO—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulonprogo telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di wilayah ini sebanyak 347.117 pemilih.

Ketua KPU Kulonprogo, Ibah Muthiah mengatakan jumlah DPS yang mencapai 347.117 tersebut tersebar di 1.302 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di 88 desa dari dua belas kapanewon atau kecamatan.

“Jumlah TPS 1.302 itu sudah termasuk TPS di lokasi khusus yang berada di Pondok Pesantren Nurul Haromain [PP Nuha] dan Rumah Tahanan di Wates,” kata Muthiah dihubungi pada Rabu (5/4/2023).

Muthiah menambahkan  di Temon jumlah pemilih sementara mencapai 22.353, Wates 37.768, Panjatan 30.333, Galur 25.398, Lendah 32.276, Sentolo 39.190, Pengasih 40.919, Kokap 28.552. Sisanya ada Girimulyo dengan 19.806 pemilih, Nanggulan 24.324, Samigaluh 22.509, dan Kalibawang 23.689.

Kendati demikian, data tersebut masih memiliki kemungkinan untuk bertambah sesuai dinamika situasi di masyarakat. Kemungkinan tersebut dapat terjadi apabila ada warga yang masuk Polri atau TNI, lalu ada yang meninggal dunia, dan pindah domisili.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kulonprogo, Ria Harlinawati meminta agar KPU Kulonprogo menyajikan data pemilih yang akurat.

“Pertanyaan saya adalah apakah memang yang mendasari rekapitulasi itu berdasarkan Sidalih? Menurut kami, pemilih itu by name by address. Data pemilih merupakan data akurat. Memang kalau mengacu pada Sidalih tidak memengaruhi jumlah pemilih DPS secara umum, tapi karena ini daftar pemilih, maka seharusnya akurat untuk data apapun,” kata Ria dihubungi pada Rabu (5/4/2023).

Ria menambahkan bahwa pemilih yang tidak memenuhi syarat dapat mengakibatkan double TMS.

BACA JUGA: PUPR Sebut Stadion Maguwoharjo Sleman Rusak, Ini Jenis Kerusakannya

“Misal si A pindah TPS dari TPS 1 ke TPS 2, maka di TPS 1 di-TMS-kan [Tidak Memenuhi Syarat] dan ketika di TPS 2 ternyata dicek di Sidalih ada kegandaan dengan kabupaten lain. Karen itu kan perlu di-TMS-kan lagi. Nah, hal ini akan membuat nama si A menjadi dua kali di-TMS-kan. Artinya adalah misal ada pemilih TMS sejumlah 100, maka di dalam angka 100 itu sangat dimungkinkan ada beberapa nama ganda,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Bhekti Suryani
Bhekti Suryani Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online