DPS Hasil Perbaikan di Bantul Ditetapkan 742.864 Orang

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Senin, 15 Mei 2023 12:17 WIB
DPS Hasil Perbaikan di Bantul Ditetapkan 742.864 Orang

Pemilu - Ilustrasi Freepik

Harianjogja.com, BANTUL—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul menetapkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) tingkat Kabupaten untuk Pemilu 2024 sebanyak 742.864 pemilih. Jumlah pemilih tersebut tersebar di 3.162 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se- Bantul.

Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Bantul, Wuri Rahmawati mengatakan penetapan DPSHP dilakukan pada Jumat (12/5/2023) dalam rapat pleno terbuka yang dihadiri dari berbagai unsur, mulai dari perwakilan parai politik, polisi, TNI, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), dan perwakilan Panitia Pemungutan tingkat Kapanewon atau PPK.

BACA JUGA : Rekapitulasi Hasil Pemutakhiran, di Sleman Ada 850.838 DPS

Dalam perbaikan Datar Pemilih Sementara (DPS) ini terdapat pemilih baru sebanyak 838 pemilih, pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 2.988 pemilih dan perbaikan elemen data pemilih sebanyak 5.959. “Untuk pemilih yang tidak memenuhi syarat ini diantaranya karena meninggal, data ganda, anggota TNI-Polri, pindah domisili serta adanya pemilih TPS reguler yang menjadi pemilih di TPS lokasi khusus,” katanya melalui siaran tertulisnya, Minggu (14/5/2023)

Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho menambahkan terdapat penambahan 1 TPS lokasi khusus di Bantul yang bertempat di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Sehingga jumlah TPS lokasi khusus di Bantul pada tahapan DPSHP ini sebanyak 18 TPS, tersebar di 8 lokasi yakni Universitas Ahmad Dahlan (UAD), Islamic Center Bin Baz, Balai Pelayanan Sosial Tresna Wreda, Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Bantul, Ponpes Ali Maksum, Ponpes An Nur, Pondok Pesantren Al Munawir dan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).

BACA JUGA : Daftar Pemilih Sementara Pemilu 2024 di Bantul 744.475

Lebih lanjut Didik menuturkan bahwa pascapenetapan DPSHP Tingkat Bantul, selanjutnya daftar pemilih akan dicetak dan diumumkan di 75 Kalurahan mulai tanggal 17-23 Mei 2023. Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS), (PPK) atau KPU Bantul. Hal itu jika masih ada pemilih memenuhi syarat yang belum terdaftar, pemilih tidak memenuhi syarat yang masih terdapat dalam daftar pemilih atau pemilih yang melakukan perbaikan elemen data sesuai dokumen administrasi kependudukan yang sah.

“Masyarakat dapat secara aktif memastikan terdaftar atau belum sebagai pemilih dengan mengunjungi laman www.cekdptonline.kpu.go.id,” tandasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online