Gelar FKP, Disdikpora Bantul Siapkan Standar Layanan Peminjaman Stadion

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Kamis, 10 September 2026 03:02 WIB
Gelar FKP, Disdikpora Bantul Siapkan Standar Layanan Peminjaman Stadion

Suasana diskusi dalam Forum Konsultasi Publik terkait pelayanan di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora Bantul./ Ist

BANTUL – Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Bantul menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) untuk memperkuat kualitas pelayanan kepada masyarakat. Forum yang berlangsung di Aula Disdikpora Bantul, Rabu (9/9/2026), menghasilkan sejumlah masukan terkait pelayanan di lingkungan dinas tersebut.

FKP tersebut dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Bantul, kepala sekolah SD dan SMP, organisasi masyarakat (ormas), Forum Pemantau Independen (Forpi) Bantul, Akademisi, media massa, hingga masyarakat pengguna layanan.

Salah satu masukan yang mengemuka yakni terkait standar pelayanan peminjaman Stadion Sultan Agung (SSA) dan Stadion Dwi Windu. Dalam forum tersebut disampaikan bahwa standar layanan peminjaman kedua fasilitas olahraga tersebut belum mencantumkan secara jelas harga sewa stadion.

Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Disdikpora Bantul, Awindarini, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti masukan tersebut dengan menyusun standar pelayanan peminjaman stadion.

“Nanti akan dibuatkan standar pelayanan peminjaman stadion,” kata Awindarini dalam FKP tersebut.

Menurut dia, selama ini standar pelayanan peminjaman yang tercantum di Disdikpora Bantul berupa surat rekomendasi. Layanan tersebut tidak dipungut biaya atau gratis.

Namun, penggunaan atau penyewaan stadion merupakan layanan yang berbeda dan dikenakan biaya. Besaran biaya peminjaman stadion bervariasi, bergantung pada jenis penggunaan serta pihak yang menggunakan fasilitas tersebut.

Awindarini menjelaskan ketentuan mengenai tarif peminjaman stadion telah diatur dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 3 Tahun 2024. Karena itu, informasi mengenai layanan dan tarif tersebut dinilai perlu diperjelas agar masyarakat memperoleh kepastian ketika akan menggunakan fasilitas olahraga milik pemerintah daerah.

“Untuk rekomendasi tidak dipungut biaya. Sedangkan penyewaan stadion ada tarifnya dan besarannya menyesuaikan penggunaan serta siapa yang menggunakan,” jelasnya.

Selain persoalan layanan peminjaman stadion, peserta FKP juga memberikan masukan agar Disdikpora Bantul mengembangkan aplikasi digital untuk mendukung pelayanan. Digitalisasi dinilai dapat mempercepat proses pelayanan sekaligus memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi maupun mengajukan layanan.

Menjaring Aspirasi Masyarakat

Forum Konsultasi Publik menjadi ruang bagi Disdikpora Bantul untuk menyelaraskan kebijakan dan standar pelayanan publik dengan harapan serta kebutuhan nyata masyarakat.

Melalui forum tersebut, masyarakat dan pemangku kepentingan diberikan kesempatan untuk menyampaikan aspirasi, saran, maupun evaluasi terhadap kebijakan dan mutu pelayanan yang diberikan Disdikpora.

Selain itu, FKP juga menjadi bagian dari upaya memastikan kinerja instansi pemerintah dapat diawasi dan dipertanggungjawabkan kepada publik.

Dengan adanya masukan langsung dari berbagai unsur masyarakat, Disdikpora Bantul diharapkan dapat melakukan perbaikan pelayanan secara berkelanjutan, baik dari sisi kepastian prosedur, transparansi biaya, maupun pemanfaatan teknologi digital.

Hasil FKP selanjutnya menjadi bahan evaluasi bagi Disdikpora Bantul dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam bidang pendidikan, kepemudaan, dan olahraga.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online