Laporan Dugaan Pelanggaran Hakim ke KY Naik pada Semester I 2026
Komisi Yudisial menerima 1.402 laporan perilaku hakim pada Semester I 2026, meningkat 10,3 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Ilustrasi caleg - Freepik
Harianjogja.com, KULONPROGO—Mantan Narapidana yang ingin mendaftar jadi bakal calon anggota legislatif (caleg) tidak harus mencantumkan surat keterangan dari pengadilan. Syaratnya adalah ancaman hukumannya kurang dari lima tahun.
Hal ini diungkapkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulonprogo. Syarat lain yang tidak perlu dipenuhi adalah menunjukkan bukti pengumuman di media massa.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kulonprogo Tri Mulatsih di Kulonprogo di Kulonprogo, Kamis (1/6/2023), mengatakan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD pada Pasal 11 ayat (6) soal mantan narapidana dalam Pemilu 2024.
Peraturan KPU tentang mantan narapidana hanya berlaku bagi mantan narapidana yang ancaman hukumannya lima tahun atau lima tahun lebih, katanya.
"Narapidana dengan ancaman lima tahun atau lebih yang diharuskan mencantumkan salinan pengadilan, surat keterangan bebas dari lembaga pemasyarakatan dan mengumumkan di media, sedangkan mantan narapidana pidana yang ancamannya di bawah kurang lima tahun tidak harus menyertakan tiga dokumen tersebut," kata Tri Mulatsih.
Ia mengatakan mantan narapidana yang ancamannya kurang dari lima tahun dan sudah bebas bisa langsung mendaftar sebagai bakal calon anggota DPRD tanpa harus menunggu jeda lima tahun.
BACA JUGA: Wisata Yogyakarta, 3 Pantai di Gunungkidul Ini Punya Tebing yang Cantik
"Mantan narapidana yang harus jeda lima tahun itu, ancaman hukuman lebih dari lima tahun. Misalnya, ancaman satu tahun dan hanya menjalani pidana tiga bulan, keluarga dari penjara boleh mendaftarkan diri sebagai bakal caleg," katanya.
Tri Mulatsih mengatakan saat ini Tim Verifikator KPU Kulonprogo masih melakukan verifikasi administrasi berkas pendaftaran bakal calon anggota DPRD kabupaten. Verifikasi administrasi ini berlangsung mulai 30 Mei sampai 23 Juni 2023.
“Jumlah mantan narapidana yang mendaftar sebagai bakal caleg DPRD Kulonprogo hingga kini belum diketahui karena hingga saat ini masih dalam tahap verifikasi administrasi,” katanya.
"Yang jelas ada, tapi masih proses verifikasi administrasi. Kami belum bisa menyimpulkan apakah mantan narapidana tersebut membutuhkan syarat tiga lembar surat itu, kami akan klarifikasi dengan Pengadilan Negeri Kulonprogo."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Komisi Yudisial menerima 1.402 laporan perilaku hakim pada Semester I 2026, meningkat 10,3 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Geely Coolray resmi meluncur di GIIAS 2026. SUV turbo 174 PS ini dibanderol mulai Rp333 juta dan siap bersaing dengan Honda HR-V hingga Hyundai Creta.
Prabowo Subianto meminta jenderal TNI tidak menjadi "jenderal salon" dan menginstruksikan TNI, Polri, serta kepala daerah rutin memantau kebersihan lingkungan.
Dua pendaki yang viral karena menaiki Tugu Triangulasi Gunung Merbabu diberi sanksi pembinaan oleh BTNGMb dan diwajibkan membuat video permintaan maaf.
Kemendag menargetkan Indonesia Shopping Festival 2026 mencatat transaksi Rp38 triliun dengan 407 pusat belanja dan diskon hingga 80 persen.
Pembangunan Jembatan Garuda di Gunungkidul bertambah menjadi sembilan titik. Program ini ditargetkan mencapai 11 jembatan pada 2026.