Defisit APBN April 2026 Turun ke Rp164,4 Triliun, Ini Rinciannya
Defisit APBN April 2026 turun ke Rp164,4 triliun, keseimbangan primer kembali surplus Rp28 triliun.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kedua kanan) memimpin sidang uji materi UU Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang pembatasan usia minimal pimpinan KPK di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/2/2023). Sidang uji materi dengan pemohon Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron tersebut beragendakan mendengarkan keterangan DPR dan Presiden. NTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.
Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terhadap Undang-undang No.7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Dengan demikian, pemilihan umum (Pemilu) dengan sistem terbuka berlanjut.
Hal itu disampaikan dalam amar putusan MK yang dibacakan pada sidang hari ini, Kamis (15/6/2023). Dalam sidang tersebut, MK membacakan putusan terhadap perkara No.114/PUU-XX/2022.
BACA JUGA: Sandiaga Merapat, PPP: Merapat Boleh, Jadi Cawapres, Tunggu Dulu!
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam amar putusannya, Kamis (15/6/2023).
Dari sembilan hakim MK, hanya satu hakim yang berbeda pendapatau dissenting opinion yakni Hakim Konstitusi Arief Hidayat. Dia menilai perkara yang dimaksud perlu juga untuk mempertimbangakn berbagai perspektif.
Sebelumnya, MK telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.
Keenam orang yang menjadi Pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).
BACA JUGA: Jokowi Menekankan Pergantian Presiden Jangan Seperti Meteran Pom Bensin
Sebanyak delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR pun menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS. Hanya satu fraksi yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup, yakni PDI Perjuangan.
Hakim Konstitusi terdiri dari Anwar Usman, Saldi Isra, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Manahan P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan M. Guntur Hamzah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Defisit APBN April 2026 turun ke Rp164,4 triliun, keseimbangan primer kembali surplus Rp28 triliun.
Simak jadwal puasa Tarwiyah dan Arafah 2026 lengkap dengan niat, tata cara, dan keutamaannya menjelang Iduladha.
PLN pastikan listrik Sumatra pulih bertahap usai gangguan transmisi, 176 gardu induk kembali normal.
Selat Solo jadi alternatif olahan daging kurban yang unik. Perpaduan Jawa-Belanda, lezat, dan makin populer saat Idul Adha.
Kelangkaan solar subsidi di luar Jawa picu antrean panjang dan lonjakan biaya logistik jelang Iduladha 2026.
Masjid Sheikh Zayed Solo gelar Iduladha 2026 dengan 50 sapi kurban dan Festival Bulan Haji. Ada pasar gratis hingga nikah massal.