193 Karya Seniman Difabel Dipamerkan, Ada Prangko Khusus
Sebanyak 193 karya dari 131 seniman difabel dipamerkan dalam Suluh Sumurup Art Festival 2026 di Galeri Taman Budaya Yogyakarta (TBY).
Komisioner KPU Bantul saat menyampaikan hasil verifikasi administrasi bakal calon anggota legislatif atau calon anggota DPRD Bantul, Sabtu (24/6/2024) lalu. /Istimewa. KPU Bantul.
Harianjogja.com, BANTUL—Ratusan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD Bantul untuk pemilu 2024 mendatang belum memenuhi syarat administrasi. Hal itu diketahui dari hasil verifiskasi administrasi pendaftaran bakal caleg yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul.
“Dari sebanyak 679 bakal calon anggota DPRD Kabupaten yang diajukan berdasarkan hasil verifikasi administrasi yang memenuhi syarat sebanyak 22 bakal calon. Sedangkan yang belum memenuhi syarat sebanyak 657 bakal calon,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bantul, Joko Santosa, Senin (26/6/2023).
Joko menjelaskan beberapa bakal calon anggota legislatif yang belum memenuhi syarat, antara lain karena ada perbedaan nama antara yang diunggah dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dengan dokumen yang disertakan. Kemudian pencantuman gelar yang belum disertai dengan fotokopi ijazah yang mendukung gelar tersebut.
BACA JUGA : KPU Jogja Temukan Bacaleg Mendaftar lewat 2 Parpol Beda
Selain itu, ada juga foto yang diunggah dalam Silon tidak sesuai dengan ketentuan foto terbaru. Masih ditemukan surat pernyataan bakal calon yang belum ditandatangani serta belum ditempel materai oleh bakal calon yang bersangkutan.
“Bagi bakal calon yang belum memenuhi syarat masih diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan selama 14 hari ke depan untuk melakukan perbaikan,” ujarnya.
Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho mengharapkan kepada partai politik untuk segera melakukan perbaikan dokumen bakal calon anggota DPRD Bantul. Percepatan perbaikan berkas bakal calon yang belum memenuhi syarat penting karena masa pengajuan perbaikan terbatas mulai 26 Juni sampai dengan 9 Juli 2023 mendatang.
Bagi partai politik yang masih kesulitan dapat memaksimalkan konsultasi melalui helpdesk yang dibuka oleh KPU Bantul dalam rangka masa perbaikan dokumen bakal calon ini. Nantinya setelah masa perbaikan selesai maka KPU Bantul akan menerima dokumen perbaikan melalui aplikasi Silon dan kembali akan melakukan verifikasi administrasi.
BACA JUGA : 80 Persen Bacaleg di Gunungkidul Harus Perbaiki Berkas
“Verifikasi administrasi yang dilakukan akan lebih detail karena akan melihat kelengkapan sekaligus keabsahan dan kebenaran dokumen yang diajukan,” katanya.
Setelah masa perbaikan dokumen bakal calon yang kemudian diveriikasi kembali oleh KPU, maka akan ditetapkan menjadi Daftar Calon Tetap (DCT). Untuk penetapan DCT anggota DPRD Bantul sesuai dengan tahapan Pemilu akan dilaksanakan pada tanggal 3 November 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 193 karya dari 131 seniman difabel dipamerkan dalam Suluh Sumurup Art Festival 2026 di Galeri Taman Budaya Yogyakarta (TBY).
Veda Ega Pratama menempati posisi kedelapan sesi latihan Moto3 Jepang di Sirkuit Motegi dengan catatan waktu 1 menit 55,597 detik.
Kejagung mengungkap dugaan peran Budi Utomo dalam pengadaan motor listrik MBG. Dari rencana 21.000 unit, hanya 2.117 unit terealisasi.
Rocky Gerung menjelaskan alasannya bergabung sebagai Wantimpres Prabowo dan menegaskan sikap kritisnya terhadap arah kebijakan pemerintah.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) DIY menggelar Festival Batik 2026 di Jogja City Mall, Jumat (2/10).
Retribusi wisata Pantai Parangtritis dan Pantai Depok mencapai Rp4,95 miliar pada Juli-September 2026, dengan kunjungan tertinggi pada Juli.