Ratusan Bacaleg di Bantul Belum Memenuhi Syarat

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Selasa, 27 Juni 2023 07:57 WIB
Ratusan Bacaleg di Bantul Belum Memenuhi Syarat

Komisioner KPU Bantul saat menyampaikan hasil verifikasi administrasi bakal calon anggota legislatif atau calon anggota DPRD Bantul, Sabtu (24/6/2024) lalu. /Istimewa. KPU Bantul.

Harianjogja.com, BANTUL—Ratusan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD Bantul untuk pemilu 2024 mendatang belum memenuhi syarat administrasi. Hal itu diketahui dari hasil verifiskasi administrasi pendaftaran bakal caleg yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul.

“Dari sebanyak 679 bakal calon anggota DPRD Kabupaten yang diajukan berdasarkan hasil verifikasi administrasi yang memenuhi syarat sebanyak 22 bakal calon. Sedangkan yang belum memenuhi syarat sebanyak 657 bakal calon,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bantul, Joko Santosa, Senin (26/6/2023).

Joko menjelaskan beberapa bakal calon anggota legislatif yang belum memenuhi syarat, antara lain karena ada perbedaan nama antara yang diunggah dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dengan dokumen yang disertakan. Kemudian pencantuman gelar yang belum disertai dengan fotokopi ijazah yang mendukung gelar tersebut.

BACA JUGA : KPU Jogja Temukan Bacaleg Mendaftar lewat 2 Parpol Beda

Selain itu, ada juga foto yang diunggah dalam Silon tidak sesuai dengan ketentuan foto terbaru. Masih ditemukan surat pernyataan bakal calon yang belum ditandatangani serta belum ditempel materai oleh bakal calon yang bersangkutan.

“Bagi bakal calon yang belum memenuhi syarat masih diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan selama 14 hari ke depan untuk melakukan perbaikan,” ujarnya.

Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho mengharapkan kepada partai politik untuk segera melakukan perbaikan dokumen bakal calon anggota DPRD Bantul. Percepatan perbaikan berkas bakal calon yang belum memenuhi syarat penting karena masa pengajuan perbaikan terbatas mulai 26 Juni sampai dengan 9 Juli 2023 mendatang.

Bagi partai politik yang masih kesulitan dapat memaksimalkan konsultasi melalui helpdesk yang dibuka oleh KPU Bantul dalam rangka masa perbaikan dokumen bakal calon ini. Nantinya setelah masa perbaikan selesai maka KPU Bantul akan menerima dokumen perbaikan melalui aplikasi Silon dan kembali akan melakukan verifikasi administrasi.

BACA JUGA : 80 Persen Bacaleg di Gunungkidul Harus Perbaiki Berkas

“Verifikasi administrasi yang dilakukan akan lebih detail karena akan melihat kelengkapan sekaligus keabsahan dan kebenaran dokumen yang diajukan,” katanya.

Setelah masa perbaikan dokumen bakal calon yang kemudian diveriikasi kembali oleh KPU, maka akan ditetapkan menjadi Daftar Calon Tetap (DCT). Untuk penetapan DCT anggota DPRD Bantul sesuai dengan tahapan Pemilu akan dilaksanakan pada tanggal 3 November 2023.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online