Kemnaker dan SIGAB Rilis Panduan Layanan Kerja Inklusif
Kemnaker dan SIGAB meluncurkan panduan optimalisasi ULD untuk memperluas akses kerja penyandang disabilitas dan memperkuat pendampingan.
Ilustrasi atlet difabel./Antara
Harianjogja.com, SLEMAN–Pemerintah terus mendorong semua kalangan masyarakat berpartisipasi dalam Pemilu 2024. Sayangnya, difabel berat yang tidak bisa beranjak dari rumah terancam tidak terakomodir hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Mlati, Doddy Kurniawan Kaliri, mengatakan dalam rangkaian Pemilu 2024, setiap pemilih difabel memang sudah didata dengan kodifikasi berdasarkan jenis disabilitasnya pada saat pencocokan dan penelitian (coklit) data oleh KPU.
Hasil kodifikasi itu nantinya akan diaplikasikan pada saat pemungutan suara di TPS, dengan menyediakan fasilitas bantuan sesuai kebutuhan masing-masing pemilih difabel. "Misalnya yang netra kodenya apa, ini berhubungan dengan penyiapan di TPS yang ramah difabel," katanya, Kamis (13/7/2023).
Untuk hal tersebut menurutnya sudah ada peningkatan dari setiap pelaksanaan pemilu, sehingga semakin banyak hak suara dari kelompok difabel yang terakomodir. Namun untuk memastikan pengaplikasian kodifikasi itu, diperlukan pengawasan dari masyarakat sebelum pelaksanaan pemungutan suara.
Meski demikian, kodifikasi tersebut belum cukup mengakomodir kebutuhan pemilih difabel berat yang tidak mampu beranjak dari rumah. Pasalnya, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) kali ini tidak diatur penjemputan suara ke rumah pemilih.
"Pemilih difabel yang berat sehingga tidak bisa datang ke TPS, belum ada aturannya untuk bisa diambil [suaranya] di rumahnya. Itu sebenarnya perlu dikuatkan dengan PKPU. Itu potensi hilang suara di situ," kata dia.
Padahal, difabel berat ini menurutnya jumlahnya cukup banyak. "Di Mlati saja banyak. Itu kan sangat sulit. Mereka badannya sudah kaku, nggak nyaman kalau dibawa ke sana-sini. Maka alternatifnya itu [TPS ke rumah]," katanya.
Hal ini menurutnya bukan tidak mungkin dilakukan. Jika berkaca pada Pilkada Sleman 2020 lalu, TPS bisa didatangkan ke rumah pemilih dengan disabilitas berat. "Yang Pilkada kemaren itu bisa dilakukan itu," ungkapnya.
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Sleman, Indah Sri Wulandari, mengakui di dalam PKPU memang tidak diatur terkait penjemputan suara ke rumah pemilih difabel berat. Maka kalau dilakukan, itu malah bisa melanggar ketentuan.
Untuk meminimalisir potensi kehilangan suara, ia meminta keluarga atau masyarakat di sekitar difabel berat agar bisa memfasilitasi difabel tersebut ke TPS. "Kami berharap masyarakat atau keluarganya membantu mendatangkan ke TPS," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kemnaker dan SIGAB meluncurkan panduan optimalisasi ULD untuk memperluas akses kerja penyandang disabilitas dan memperkuat pendampingan.
Polda Sumut menyita 244 kg sabu dari tiga kasus berbeda di Asahan, Aceh Timur, dan Langkat. Sebanyak sembilan tersangka diamankan.
Wali Kota Magelang Damar Prasetyono meminta warga mewaspadai kebakaran di permukiman padat, terutama saat cuaca panas berkepanjangan.
Polresta Jogja menyatakan dugaan pungli dan pemerasan terhadap Bolosego di Alkid tak memenuhi unsur pidana setelah memeriksa 17 orang.
BGN menemukan yayasan meminta setoran per ompreng kepada mitra MBG. Sudaryono menyebut praktik tersebut bermula dari kepemimpinan sebelumnya.
Kulonprogo mengintegrasikan data pernikahan dan adminduk melalui Kado Nikah serta Bela Akta Pro untuk mempercepat layanan dokumen warga.