Ekspor Gas ke Singapura Dipangkas, Pasokan Dialihkan ke Batam
Indonesia memangkas ekspor gas ke Singapura sebesar 31 BBTUD mulai 24 Oktober 2026. Pasokan dialihkan untuk kebutuhan listrik di Batam, Bintan, dan Sumatra.
Kampanye - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut ada 11 provinsi dengan rerata risiko tertinggi dana kampanye sebagai sarana pencucian uang.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan hal tersebut dalam Forum Diskusi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk Mewujudkan Pemilu Bersih pada Selasa (8/8/2023) di Surabaya Jawa Timur.
Dia memerinci 11 provinsi yang dana kampanye berisiko tertinggi mengalami pencucian uang.
Di urutan pertama, ada DKI Jakarta dengan rata-rata risiko sebesar 8,95, diikuti Jawa Timur sebesar 8,81, Jawa Barat sebesar 7,63, Jawa Tengah sebesar 6,51, Sulawesi Selatan sebesar 5,76, Sumatera Utara dan Sumatera Barat sebesar 5,67.
Selanjutnya, Sumatera Selatan sebesar 5,46, Papua sebesar 5,43, Bali sebesar 5,35, dan Bengkulu sebesar 5,04.
BACA JUGA: Jogja Jadi Tempat Pencucian Uang Pejabat
Menurut Ivan, semakin besar angkanya, maka rata-rata risiko dana kampanye uang sebagai sarana cuci uang juga semakin besar. Begitu juga sebaliknya. “Laporan ini memberikan makna bahwa adanya uang hasil tindak pidana yang masuk dalam kontestasi politik sebagai dana kampanye,” tegasnya.
Dikatakan, tindak pidana pencucian uang (TPPU) di DKI Jakarta mudah diketahui karena sistem sudah bagus.
Akan tetapi, katanya, berbeda dengan provinsi lain karena sistemnya belum sebagus Jakarta. Jadi, melacak dana kampanye sebagai sarana pencucian uang masih cukup sulit.
Dikatakan, PPATK sedang berfokus untuk mendalami kejahatan TPPU tersebut karena tidak ada satu pun peserta pemilu yang bersih. “Karena PPATK sekarang sedang fokus pada green financial crime, ini yang ramai. Lalu, apa yang terjadi? Kami menemukan sepertinya tidak ada rekening dari para peserta kontestasi politik yang tidak terpapar,” jelasnya.
Sumber: Bisnis.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Indonesia memangkas ekspor gas ke Singapura sebesar 31 BBTUD mulai 24 Oktober 2026. Pasokan dialihkan untuk kebutuhan listrik di Batam, Bintan, dan Sumatra.
Timnas U-15 Indonesia kalah 0-3 dari Wales pada laga kedua Grup G Festival FIFA 2026. Tiga gol Wales tercipta pada babak kedua.
Pemerintah menunda kewajiban sertifikasi halal UMKM hingga 2028 karena banyak pelaku usaha belum memenuhi target dan terkendala administrasi.
Rute Trans Jogja ke Gunungkidul belum terealisasi meski dikaji sejak 2025. Warga berharap layanan ini mengurangi kepadatan Jalan Jogja-Wonosari.
Jogja Expo 2026 membuka peluang UMKM DIY memasuki rantai pasok haji dan umrah. Kerja sama awal yang terbentuk mencapai sekitar Rp1 miliar.
Simak cara cek status penerima BPNT Rp600.000, syarat kepesertaan, penyebab bantuan belum masuk rekening, dan langkah penarikan tunai.