681 Caleg Akan Perebutkan 55 Kursi DPRD DIY di Pileg 2024

Triyo Handoko
Triyo Handoko Minggu, 20 Agustus 2023 15:57 WIB
681 Caleg Akan Perebutkan 55 Kursi DPRD DIY di Pileg 2024

Ilustrasi caleg - Freepik

Harianjogja.com, JOGJA—KPU DIY resmi mengumumkan daftar calon sementara (DCS) yang akan bertarung merebutkan 55 kursi DPRD DIY. Dalam DCS tersebut hanya tujuh partai yang calon legislatif (caleg) lengkap sebanyak 55 orang.

Enam partai yang jumlah calegnya lengkap untuk merebutkan kursi DPRD DIY itu adalah PDIP, PKB, Gerindra, Golkar, PAN, PKS, dan Nasdem. Jumlah caleg tujuh partai itu yang sudah dinyatakan sebagai DCS berjumlah 55 orang yang akan tersebar di tujuh daerah pemilihan.

BACA JUGA : Akui 'Typo', KPU Salah Tetapkan Jumlah DCS Pemilu 2024

Total DCS yang sudah ditetapkan KPU DIY sendiri berjumlah 681 orang dari 18 partai yang akan berlaga mengirimkan wakilnya di DPRD DIY. Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DIY Moh Zaenuri Ikhsan menjelaskan DCS yang sudah diumumkan lolos verifikasi dapat diberikan masukan oleh masyarakat.

“Masukan masyarakat ini artinya penilaian masyarakat apakah DCS yang ada sudah memenuhi syarat atau belum. Kalau berdasar proses verifikasi kami sudah memenuhi syarat semua DCS ini, tapi kami juga perlu masukan masyarakat yang bisa disampaikan lewat telepon, email, atau datang langsung ke kantor kami,” jelas Zaenuri, Sabtu (19/8/2023).

Zaenuri mencontohkan masukan masyarakat bisa berupa keterangan, misalnya, DCS ternyata ASN yang belum mengundurkan diri hingga DCS tersebut pindah partai tapi belum mengundurkan diri juga. “Masukan yang masuk itu akan kami klarifikasi dan bisa merubah status bacaleg dari DCS jadi tidak memenuhi syarat jika memang terbukti tidak memenuhi persyaratan yang ada,” jelasnya.

BACA JUGA : KPU Sleman Menetapkan 608 Bakal Caleg dalam DCS

DCS yang sudah diumumkan KPU, jelas Zaenuri, juga sudah berdasarkan nomor urut yang nantinya akan ditampilkan dalam lembar pencoblosan. “Sementara ini sudah sesuai nomor urut yang disusun partai masing-masing,” paparnya.

Setelah menerima masukan masyarakat, lanjut Zaenuri, DCS akan melewati satu tahap lagi sebelum ditetapkan. “Tahapan berikutnya kami berikan kesempatan partai untuk mengganti DCS jika ingin mengganti, termasuk merubah nomor urut lalu kami juga akan lakukan pencermatan DCS sebelum ditetapkan sebagai caleg yang mengikuti pemilu 2024 nanti,” ujarnya.

Adapun DCS untuk DPD RI di DIY berjumlah sembilan orang. “Sembilan orang ini sudah memenuhi syarat, kami juga meminta masyarakat untuk memberikan masukan juga. Prosesnya sama seperti DCS untuk DPRD DIY,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Artikel Penulis