Kepulan Asap Muncul di Bandara Ngurah Rai, Operasional Tetap Normal
Kepulan asap muncul dari gerai komersial di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. Insiden ditangani cepat tanpa korban dan operasional tetap normal.
Ilustrasi Pemilu - Freepik
Harianjogja.com, BANTUL—Pengawasan dan penertiban alat peraga kampanye untuk kepentingan Pemilu 2024 bakal dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul setelah penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD pada November 2023 mendatang.
"Tentu saja kalau baliho bergambar itu dikatakan alat peraga kampanye belum bisa [ditertibkan], karena hari ini kita tahu, bahwa masa kampanye baru bisa dilakukan setelah penetapan DCT," kata Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho di Bantul, Rabu (23/8/2023).
Menurut dia, penetapan DCT anggota DPRD kabupaten baru dilakukan pada awal November, kemudian tahapan masa kampanye atau sosialisasi calon legislatif itu dalam aturan dimulai setelah 25 hari penetapan DCT. Saat ini, tahapan masih pengumuman daftar calon sementara (DCS).
"Setelah penetapan DCT, bagaimana proses selanjutnya tentu akan kita lihat apakah itu [alat peraga kampanye] masuk dalam hal-hal yang kemudian harus kita koordinasikan, untuk proses itu kan harus ada koordinasi dengan instansi lain," katanya.
Dia mengatakan, sebab Bawaslu sebagai lembaga pengawas jalannya Pemilu 2024 tidak bisa bergerak sendiri, namun butuh koordinasi dan komunikasi dengan pihak terkait, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) termasuk partai politik (parpol) peserta pemilu.
BACA JUGA: Uji Coba Pelarangan Sepeda Motor Lewati Underpass Kentungan dan Jombor Diperpanjang
"Karena sekali lagi, ini masih di luar masa kampanye, tentu nanti akan kita kaji regulasi apa yang kemudian bisa pas dengan gambar-gambar itu," katanya.
Dia juga mengatakan, nantinya pihaknya akan coba membangun koordinasi dan komunikasi dengan peserta Pemilu, terutama parpol terkait baliho atau spanduk bergambar tokoh politik yang sudah mulai marak, agar semuanya bisa terbangun dengan baik.
"Terutama pemahaman, karena di Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 ada satu pasal yang itu diperkenankan untuk melakukan sosialisasi dan pendidikan politik tapi dengan batasan batasan tertentu," katanya.
Lebih lanjut, Didik mengatakan, saat tahapan masa kampanye untuk Pemilu 2024, partai politik di Bantul juga wajib melaporkan dana kampanye, namun itu dilakukan setelah masa kampanye. Secara detail nantinya juga akan diatur dengan Peraturan KPU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kepulan asap muncul dari gerai komersial di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. Insiden ditangani cepat tanpa korban dan operasional tetap normal.
Agustus 2026 diramaikan peluncuran smartphone baru dari Google, Poco, Honor, Vivo, iQoo, dan Oppo dengan spesifikasi unggulan.
Jorge Lorenzo akui teknik menikung Marc Marquez di tikungan kiri mustahil ditiru. Gaya pengereman dan sliding jadi rahasia kehebatan The Baby Alien.
Malas bersih-bersih? Terapkan 7 trik rumah tetap rapi ini. Cukup 10 menit sehari, rumah bersih tanpa menguras tenaga. Cocok untuk Anda yang sibuk!
PSS Sleman menyiapkan kedalaman skuad dan rotasi pemain untuk menghadapi Super League dan League Cup musim 2026/2027.
KPK catat lonjakan OTT Semester I 2026 dengan 7 kepala daerah terjaring. Asset recovery capai Rp 59,99 miliar. Simak data lengkap penindakan korupsi terbaru.