Kemnaker dan SIGAB Rilis Panduan Layanan Kerja Inklusif
Kemnaker dan SIGAB meluncurkan panduan optimalisasi ULD untuk memperluas akses kerja penyandang disabilitas dan memperkuat pendampingan.
Bendera partai politik peserta pemilu - doc
Harianjogja.com, BANTUL—Susunan Daftar Calon Sementara (DCS) DPRD Bantul untuk Pemilu 2024 masih bisa berubah-ubah tergantung kebijakan partai politik. Salah satu potensi perubahan DCS disebabkan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait dengan pembulatan keterwakilan perempuan.
Plt Ketua KPU Bantul, Joko Santosa menjelaskan sampai saat ini sudah ada tiga partai yang berkonsultasi untuk perubahan DCS. “Konsultasi sudah ada beberapa partai politik, salah satunya terkait putusan Mahkamah Agung tentang keterwakilan perempuan,” ujarnya, Minggu (10/9/2023).
Keterwakilan perempuan yang dalam Peraturan KPU (PKPU) masih mengakomodasi pembulatan ke bawah ketika terjadi angka pecahan, dalam putusan MA tersebut pembulatannya ke atas. Walau belum diturunkan dalam PKPU, namun putusan tersebut akan memengaruhi DCS di Bantul.
“Ada satu atau dua partai politik yang di satu dapil itu totalnya jadi tidak ada 30 persen. Ini kami masih menunggu perubahan PKPU No. 10/2023 yang mengatur pencalonan itu, nanti bagaimana KPU RI merevisi pasal itu,” ungkapnya.
BACA JUGA: Masukan untuk DCS Ditutup Hari Ini, KPU Kulonprogo Hanya Terima 2 Saran Warga
Walau demikian DCS yang terpengaruh tidak banyak. Di Bantul menurutnya hanya ada satu partai baru dan di satu dapil yang terjadi kasus demikian. “Kalau kemudian nanti ini diterapkan langsung itu merugikan partai, jadi ada kemungkinan partai mengganti atau menambah DCS.
Adapun penggantian atau perubahan DCS diakomodasi KPU pada masa pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 24 September hingga 3 Oktober 2023. Dalam pencermatan DCT, partai masih bisa mengganti bakal calon, menggeser nomor urut dan memindah dapil.
“Syaratnya partai politik kalau hanya menggeser tidak perlu dokumen, tapi kalau mengganti wajib memenuhi persyaratan bakal calon. Harus benar dan lengkap, karena tidak ada lagi masa perbaikan dokumen,” kata dia.
Ketua DPD PAN Bantul, Wildan Nafis, mengatakan PAN tidak akan melakukan perubahan DCS baik mengganti, menggeser atau mengurangi bakal calon hingga nanti penetapan DCT. “Tidak ada, tetap yang di DCS itu,” ungkapnya.
Meski demikian dari PAN nantinya akan ada penambahan incumbent yakni Padmini. Padmini masuk sebagai anggota DPRD Bantul setelah pergantian antarwaktu (PAW) anggota fraksi PAN yang pindah ke Partai Ummat, Ichwan Thamrin. “Sudah masuk DCS, di dapil 1,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kemnaker dan SIGAB meluncurkan panduan optimalisasi ULD untuk memperluas akses kerja penyandang disabilitas dan memperkuat pendampingan.
Lula da Silva terpilih kembali sebagai Presiden Brasil setelah mengalahkan Flávio Bolsonaro. Simak perjalanan hidup dan karier politiknya.
Pendaftaran Magang Nasional Batch 3 dibuka 27 Oktober–4 November 2026. Simak jadwal cek eligibilitas, lowongan, dan pelamaran di MagangHub.
Operasi Patuh 2026 berlangsung 26 Oktober–8 November. Polri menyoroti pelanggaran melawan arus dan mengedepankan edukasi serta penegakan hukum.
PT KA Properti Manajemen dijadwalkan menjalani sidang tuntutan dalam perkara dugaan suap Rp1,36 miliar terkait proyek DJKA Kemenhub.
Bank Jateng meraih penghargaan Penggerak Ekonomi Daerah di detikJateng-Jogja Awards 2026 berkat perannya mendukung UMKM dan pembangunan daerah.