Tips Sehat Idul Adha: Hindari Daging Berlebih, Ini Penjelasan Dokter
Dokter mengingatkan risiko konsumsi daging kurban berlebihan saat Idul Adha. Simak batas aman dan tips sehat agar terhindar hipertensi dan kolesterol.
Bendera partai politik peserta pemilu - doc
Harianjogja.com, JAKARTA—Sesuai tahapan Pemilu 2024, pendaftaran pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) akan dibuka mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Hanya capres dan cawapres yang lolos persyaratan dan ditetapkan oleh KPU yang bisa mengikuti pemilihan presiden (Pilpres) 2024 mendatang.
Merujuk pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terdapat sejumlah syarat seseorang dapat menjadi capres dan cawapres. Baik capres maupun cawapres harus diusulkan dalam satu pasangan oleh partai politik (Parpol) atau gabungan partai politik.
Parpol atau gabungan Parpol yang mengusung pasangan capres dan cawapres harus memenuhi ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
BACA JUGA: PAN: Hanya Prabowo dan Ganjar yang Akan Bersaing Ketat di Pilpres 2024
Hal itu tertuang dalam Pasal 222 UU No.7/2017 tentang Pemilu. Disebutkan dalam pasal tersebut bahwa Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Setelah seluruh persyaratan Parpol dan gabungan parpol pengusung capres dan cawapres terpenuhi, dalam Pasal 227 terdapat sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi saat pendaftaran bakal capres-cawapres.
Adapun persyaratan Capres-Cawapres meliputi:
1. Kartu tanda penduduk elektronik dan akta kelahiran WNI;
2. Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia;
3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh KPU;
4. Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK);
5. Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri;
6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, dan DPRD;
7. Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 tahun terakhir;
8. Daftar riwayat hidup, profrl singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon;
9. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
11. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pemah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;
12. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah;
13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/ PKI dari kepolisian;
14. Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden secara berpasangan;
15. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilu; dan
16. Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilu.
Demikian syarat pendaftaran calon presiden 2024. Saat ini masa pendaftaran capres-cawapres belum dibuka. KPU baru akan membuka pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dokter mengingatkan risiko konsumsi daging kurban berlebihan saat Idul Adha. Simak batas aman dan tips sehat agar terhindar hipertensi dan kolesterol.
Janice Tjen kalah dari Emma Navarro pada babak pertama French Open 2026 namun masih berpeluang tampil di nomor ganda putri.
Cara membuat lagu AI viral menggunakan Suno AI tanpa harus bisa bernyanyi atau memainkan alat musik.
Daftar mobil Jip bekas murah mulai Rp40 jutaan yang masih tangguh, cocok untuk harian hingga hobi off-road.
Daging kurban hanya aman 2 jam di suhu ruang menurut ahli pangan. Simak cara penyimpanan dan penanganan yang benar agar tetap aman dikonsumsi.
DPRD DIY godok Raperda Pengelolaan Perfilman guna hidupkan ekosistem sinema dari level kelurahan. Didukung penuh Sultan HB X demi RPJPD 2025-2045.