Sah! KPU Bantul Tetapkan 552 Daftar Calon Tetap Anggota DPRD pada Pemilu 2024

Newswire
Newswire Sabtu, 04 November 2023 16:57 WIB
Sah! KPU Bantul Tetapkan 552 Daftar Calon Tetap Anggota DPRD pada Pemilu 2024

Ilustrasi caleg - Freepik

Harianjogja.com, BANTUL—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul, menetapkan 552 daftar calon tetap (DCT) untuk anggota DPRD untuk Pemilu 2024. Mereka berasal dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bantul Mestri Widodo dalam keterangannya di Bantul, Sabtu, mengatakan jumlah bakal calon anggota legislatif yang diajukan partai politik sampai masa perbaikan berakhir sebanyak 554 calon.

BACA JUGA: Cara Cek KTP Disalahgunakan untuk Pinjol atau Tidak

"Namun setelah dilakukan verifikasi yang memenuhi syarat sebanyak 552 calon, dan yang tidak dapat dimasukkan dalam DCT dua bakal calon sehingga yang ditetapkan dalam DCT sebanyak 552 calon terdiri atas 311 laki-laki dan 241 perempuan," katanya, Sabtu (4/11/2023).

Setelah menetapkan DCT, kata dia, KPU Bantul selanjutnya menyampaikan pengumuman nama-nama calon anggota DPRD selama satu hari pada Sabtu (4/11) ke publik dan media sosial KPU Bantul.

"Pengumuman dengan memuat nomor, nama, tanda gambar partai politik, nomor urut calon, nama calon, jenis kelamin, dan tempat tinggal calon. Khusus untuk foto calon nantinya dapat dilihat dalam laman dan media sosial KPU Bantul," katanya.

Sementara itu, Ketua KPU Bantul Joko Santosa mengatakan bahwa 25 hari setelah penetapan DCT anggota DPRD kabupaten untuk Pemilu 2024, maka tahapan berikutnya memasuki masa kampanye mulai 28 November sampai 10 Februari 2024.

BACA JUGA: Kronologi Kasus Penggerebekan Keripik Pisang Narkoba di Bantul

Menurut dia, sesuai dengan ketentuan peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu terdapat berbagai ragam metode yang bisa dipergunakan calon maupun peserta pemilu.

"Metode itu antara lain kampanye dengan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye (APK), media sosial, rapat umum, dan melalui media massa, baik cetak, media elektronik, dan media daring," katanya.

KPU Bantul mengimbau peserta pemilu atau parpol, perseorangan calon anggota DPD RI, dan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan parpol atau gabungan parpol untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan dalam melakukan kegiatan kampanye pemilu.

"Dalam kegiatan kampanye agar lebih mengutamakan kepentingan bangsa, negara, mewujudkan suasana Bantul yang kondusif, aman, tenteram, dan harmonis," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online