Hanya Usung 3 Calon, PKN Gunungkidul Tak Punya Caleg Perempuan

David Kurniawan
David Kurniawan Minggu, 05 November 2023 15:07 WIB
Hanya Usung 3 Calon, PKN Gunungkidul Tak Punya Caleg Perempuan

Ilustrasi Komisi Pemilihan Umum - Antara

Harianjogja.com, GUNUNGKIDULKPU Gunungkidul telah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD di Pemilu 2024. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) masuk sebagai partai yang memiliki calon sedikit karena hanya mengusung tiga caleg di Gunungkidul.

Selain itu, caleg yang diusung ketiganya merupakan laki-laki dan tidak ada calon perempuannya. Sebagai contoh di Dapil satu  hanya mengusung Ali Agung, Dapil Tiga mengusung Eris Trinarto dan Dapil Empat mengusun Sarif Hidtulullah.

Anggota KPU Gunungkidul Divisi Teknis Penyelenggaraan, Supami mengatakan, total ada 530 caleg yang ditetapkan sebagai calon anggota DPRD Gunungkidul. Jumlah ini berkurang dua orang dibandingkan dengan saat penetapan Daftar Calon Sementara sebanyak 532 orang.

“Saat pencermatan DCT, kami memberikan kesempatan untuk proses pergantian. Namun, ternyata ada dua orang yang tidak dimasukan ke pencalegan sehingga saat penetapan jumlahnya lebih sedikit ketimbang DCS,” kata Supami, Minggu (5/11/2023).

BACA JUGA: Menlu: Indonesia Tegaskan Lagi Dukungan Penuh kepada Palestina

Menurut dia, tidak semua parpol mengusung calon sesuai dengan 45 kursi yang diperebutkan di DPRD Gunungkidul. Untuk mengusung calon secara penuh di antaranya PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, PKS, PAN dan Perindo.

Partai seperti Demokrat dan Nasdem hanya mengusung 44 caleg di lima daerah pemilihan di Gunungkidul. Adapun PBB menjadi partai paling sedikit mengusung caleg dengan jumlah dua calon. Berikutnya ada PKN dan Partai Garuda yang mengusung tiga caleg di Pemilu 2024.

Supami tidak menampik PKN menjadi satu-satunya partai peserta pemilu di Gunungkidul yang tidak memiliki caleg Perempuan. Meski demikian, hal tersebut bukan menjadi masalah karena memang aturan juga memperbolehkan.

“Memang ada ketentuan 30% keterwakilan Perempuan. Tapi, PKN di tiga dapil yang ada calonnya, masing-masing hanya satu orang, maka diperbolehkan,” katanya.

Hal tak jauh berbeda diungkapkan oleh Anggota Bawaslu Gunungkidul, Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Mugi Hartana. Ia tidak menampik yang diusung PKN tidak ada calon Perempuan karena ketiganay caleg laki-laki.

Hal ini masih sesuai dengan aturan yang tertuang dalam PKPU tentang Pencalonan. “Sudah saya tanyakan ke komisioner KPU dan memang masih mengacu aturan yang lama dengan pembulatan ke bawah untuk keterwakilan Perempuan,” katanya.

Mugi tidak menampik ada putusan MA berkaitan dengan pembulatan ke atas didalam pencalegan, khususnya menyangkut keterwakilan Perempuan. Meski demikian, putusan tersebut belum ditindaklanjuti oleh KPU RI.

“Yang kami pakai hukum positif, kalau belum ada peraturan pengganti, maka yang lama tetap berlaku. Jadi, aturannya masih pembulatan ke bawah sehingga dihitung seperti itu PKN masih memenuhi syarat, meski tidak ada caleg Perempuan karena di dapil yang terisi masing-masing hanya satu calon,” katanya.

Terpisah, Ketua PKN Gunungkidul, Ali Agung enggan berkomentar banyak berkaitan dengan pencalonan. Ia berdalih baru menerima Surat Keputusan Partai tertanggal 5 Mei 2023 sehingga menjadi penyelamat PKN di Gunungkidul.

“Kapan-kapan jumpa darat aja biar tidak salah komunikasi,” kata Ali melalui pesan WA.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online