Catat! Ini Daftar Jalan di Kota Jogja Tidak Boleh Dipasangi Materi Kampanye

Alfi Annisa Karin
Alfi Annisa Karin Minggu, 19 November 2023 18:57 WIB
Catat! Ini Daftar Jalan di Kota Jogja Tidak Boleh Dipasangi Materi Kampanye

Kampanye pemilu - Ilustrasi/Freepik

Harianjogja.com, MANTRIJERON—Masa kampanye sebentar lagi akan tiba. Tepatnya dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 November 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jogja mulai gencar melakukan sosialisasi soal Alat Peraga Kampanye (APK). Salah satunya kepada para pengurus parpol yang digelar di salah satu hotel di wilayah Mantrijeron, Minggu (19/11/2023).

Ketua KPU Kota Jogja Noor Harsya Aryosamudro menuturkan KPU terus melakukan sosialisasi soal Perwal Nomor 75 Tahun 2023 terkait APK dan Bahan Kampanye. Selain kepada para parpol, sosialisasi juga dilakukan kepada Badan Kesbangpol, PPS, hingga PPK di 45 kalurahan di Kota Jogja.

BACA JUGA : Masa Kampanye Pemilu 2024 Bisa Berdampak pada Kunjungan Wisatawan ke Jogja

"Sehingga masyarakat juga paham, mengetahui bahwa kampanye di Kota Jogja terutama berkaitan dengan pemasangan dan penertiban APK ada dasar hukumnya," ujar Harsya saat ditemui di wilayah Mantrijeron, Minggu (19/11/2023).

Salah satu yang menjadi isi sosialisasi di antaranya berkaitan dengan lokasi yang dilarang dipasangi APK. Pada Pasal 5 Ayat 1 Perwal Nomor 75 Tahun 2023 disebut APK dilarang dipasang di kawasan sumbu filosofi, meliputi Jalan Sudirman, Jalan Dipenogero, Jalan Margomulyo, Jalan Malioboro, dan beberapa jalan lainnya. APK juga dilarang dipasang di kawasan Plengkung Gading, Plengkung Wijilan, Kawasan Pemandian Taman Sari, dan Kompleks Istana Keraton. Tak hanya itu, KPU Kota Jogja bersama Polresta Jogja juga melakukan pemetaan daerah dengan tingkat kerawanan tinggi.

"Menurut informasi dari Polresta ada di Bintaran, Jalan Taman Siswa, sementara itu yang menjadi perhatian kepolisian. Kami mengikuti identifikasi kerawanan oleh Polresta Jogja," katanya.

BACA JUGA : RS PKU Muhammadiyah Jogja Kampanye Risiko Bayi Prematur

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Jogja Erizal menyebut pihaknya telah menetapkan 493 DCT Caleg DPRD Kota Jogja. Untuk mengenal caleg lebih dekat, Erizal mengatakan masyarakat bisa mengakses infopemilu.kpu.go.id. Melalui situs itu, informasi detail soal caleg bisa diakses. Meliputi rekam jejak, visi, misi, hingga pengalaman organisasi caleg.

"Tinggal pilih jenis pemilihannya DPRD Kota Jogja, nanti diklik daerah pemilihannya. Di situ nanti akan muncul semua partai, tinggal cari namanya siapa," ujarnya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online