Megawati Tak Hadiri Sidang Tahunan MPR 2026, PDIP Ungkap Alasan
Megawati Soekarnoputri tidak menghadiri Sidang Tahunan MPR 2026. PDIP menyebut Megawati memiliki kegiatan lain pada Jumat (14/8/2026).
Kampanye - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Para menteri, pejabat setingkat menteri dan kepala daerah dapat melaksanakan kampanye di Pemilu 2024. Hanya saja, pelaksanaannya harus memenuhi persyaratan yang telah diatur.
Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, Permintaan Izin Cuti Dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.
Peraturan tersebut ditetapkan Presiden Joko Widodo di Jakarta tanggal 21 November 2023, dan diundangkan pada tanggal yang sama.
Berdasarkan salinan PP yang diperoleh wartawan di Jakarta, Kamis (23/11/2023), mencantumkan dalam pasal 31 ayat (1) dan (2) mengatur bahwa menteri dan pejabat setingkat menteri, serta gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota dapat melaksanakan kampanye.
Adapun syaratnya adalah yang bersangkutan merupakan calon presiden atau calon wakil presiden; berstatus sebagai anggota partai politik; atau merupakan anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
BACA JUGA: Pasangan AMIN Galang Dukungan Mahasiswa se Jawa Timur
Pihak-pihak yang disebutkan itu wajib menjalankan cuti apabila akan melaksanakan kampanye pemilu.
Tata cara pelaksanaan cuti kampanye bagi menteri dan kepala daerah diatur dalam PP tersebut pada pasal 35.
Bagi menteri dan pejabat setingkat menteri, permohonan izin cuti diajukan kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
Bagi gubernur dan wakil gubernur diajukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dengan tembusan kepada presiden.
BACA JUGA: TPD Ganjar-Mahfud di Jawa Timur Siapkan Strategi Khusus
Bagi bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota diajukan kepada gubernur dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Permohonan cuti sendiri memuat antara lain jadwal dan jangka waktu kampanye pemilu, serta tempat dan/atau lokasi kampanye pemilu. Permohonan izin cuti harus diajukan paling lambat 12 hari kerja sebelum pelaksanaan kampanye pemilu.
Sementara itu, pada pasal 36 disebutkan menteri dan pejabat setingkat menteri serta kepala daerah melaksanakan cuti selama satu hari kerja dalam satu pekan, pada masa kampanye pemilu, sedangkan hari libur merupakan hari bebas melakukan kampanye pemilu di luar ketentuan cuti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Megawati Soekarnoputri tidak menghadiri Sidang Tahunan MPR 2026. PDIP menyebut Megawati memiliki kegiatan lain pada Jumat (14/8/2026).
Megawati Soekarnoputri tidak menghadiri Sidang Tahunan MPR 2026. PDIP menyebut Megawati memiliki kegiatan lain pada Jumat (14/8/2026).
Hujan ekstrem di Chiba, Jepang, memicu banjir dan peringatan Level 5. Tiga orang tewas dan lebih dari 400.000 warga dievakuasi.
Melalui pelatihan dan pendampingan, peserta memperoleh pemahaman sekaligus bimbingan teknis agar mampu membangun sistem pengelolaan keuangan
Facebook meluncurkan Creator Studio dengan asisten AI yang membantu kreator menganalisis konten, komentar, dan performa audiens.
Berbagai upaya dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk mengentaskan kemiskinan di wilayahnya.