DJP Perbarui Daftar Negara AEOI CRS, Kini Jangkau Aset Kripto
DJP memperbarui daftar 117 negara AEOI CRS, memperluas pertukaran data keuangan hingga aset kripto untuk kepentingan perpajakan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah No.53/2023 tentang perubahan PP No.32/2018. Beleid ini mengatur tentang tata cara pengunduran diri dalam pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden, dan Wakil Presiden, pemintaan cuti izin dalam rangka pencapresan dan pencawapresan, selama cuti pelaksanaan Pemilu.
Aturan baru yang diteken Jokowi itu salah satunya mengubah klausul dalam Pasal 18 PP No.32/2018. Dalam ketentuan yang lama, pejabat Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta umum atau gabungan partai politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, dan anggota DPD, gubemur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.
Sementara itu dalam belied yang baru, Jokowi memberikan tambahan dalam Pasal 18 ayat 1a yang memuat ketentuan bahwa menteri dan pejabat setingkat menteri yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum, sebagai capres maupun cawapres harus mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden.
BACA JUGA: Jadi Solo Traveler Harus Siap Lahir Batin, Ini Tipsnya
Adapun mekanisme pengaturan izinnya diatur dalam Pasal 28 yang terdiri dari empat poin. Pertama, menteri dan pejabat setingkat menteri yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden mengajukan permintaan persetujuan kepada Presiden.
Kedua, presiden memberikan persetujuan atas permintaan menteri dan pejabat setingkat menteri dalam waktu paling lama 15 hari setelah menerima surat permintaan persetujuan. Keempat, dalam hal Presiden belum memberikan persetujuan selama 15 hari, persetujuan dianggap tidak diberikan,
Keempat, surat persetujuan yang diberikan oleh Presiden kepada menteri dan pejabat setingkat menteri disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai dokumen persyaratan calon Presiden atau calon Wakil Presiden.
Sementara itu, lewat aturan itu, Jokowi menekankan bahwa permintaan cuti diajukan paling lambat 12 hari sebelum kampanye.
Saat ini ada dua menteri yang akan berkontestasi dalam Pilpres 2024. Dua menteri itu antara lain, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang menjadi capres Koalisi Indonesia Bersatu dan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. (Sumber: Bisnis.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Harga emas perhiasan hari ini Jumat 31 Juli 2026 naik tipis. Emas 24 karat di Lakuemas Rp2,227 juta dan Rajaemas Rp2,265 juta per gram.
Pemkot Jogja menggelontorkan lebih dari Rp6 miliar untuk membenahi drainase di Kotagede dan Rejowinangun serta membangun sumur resapan.
Leo Rolly Carnando/Daniel Marthin dan Rehan Naufal Kusharjanto/Gloria Emanuelle Widjaja menjadi harapan Indonesia di perempat final Taipei Open 2026.
Polresta Jogja menegaskan bahwa seluruh layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Perpanjang SIM A dan C di Kulonprogo lebih mudah melalui SIM Keliling. Jadwal lengkap dan lokasi.