Presiden Terbitkan PP, Menteri Ikut Kampanye Wajib Izin ke Presiden

Edi Suwiknyo
Edi Suwiknyo Jum'at, 24 November 2023 21:27 WIB
Presiden Terbitkan PP, Menteri Ikut Kampanye Wajib Izin ke Presiden

Presiden Joko Widodo (Jokowi) - Antara

Harianjogja.com, JAKARTA—Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah No.53/2023 tentang perubahan PP No.32/2018. Beleid ini mengatur tentang tata cara pengunduran diri dalam pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden, dan Wakil Presiden, pemintaan cuti izin dalam rangka pencapresan dan pencawapresan, selama cuti pelaksanaan Pemilu.

Aturan baru yang diteken Jokowi itu salah satunya mengubah klausul dalam Pasal 18 PP No.32/2018. Dalam ketentuan yang lama, pejabat Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta umum atau gabungan partai politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, dan anggota DPD, gubemur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.

Sementara itu dalam belied yang baru, Jokowi memberikan tambahan dalam Pasal 18 ayat 1a yang memuat ketentuan bahwa menteri dan pejabat setingkat menteri yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum, sebagai capres maupun cawapres harus mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden.

BACA JUGA: Jadi Solo Traveler Harus Siap Lahir Batin, Ini Tipsnya

Adapun mekanisme pengaturan izinnya diatur dalam Pasal 28 yang terdiri dari empat poin. Pertama, menteri dan pejabat setingkat menteri yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden mengajukan permintaan persetujuan kepada Presiden.

Kedua, presiden memberikan persetujuan atas permintaan menteri dan pejabat setingkat menteri dalam waktu paling lama 15 hari setelah menerima surat permintaan persetujuan. Keempat, dalam hal Presiden belum memberikan persetujuan selama 15 hari, persetujuan dianggap tidak diberikan,

Keempat, surat persetujuan yang diberikan oleh Presiden kepada menteri dan pejabat setingkat menteri disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai dokumen persyaratan calon Presiden atau calon Wakil Presiden.

Sementara itu, lewat aturan itu, Jokowi menekankan bahwa permintaan cuti diajukan paling lambat 12 hari sebelum kampanye.

Saat ini ada dua menteri yang akan berkontestasi dalam Pilpres 2024. Dua menteri itu antara lain, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang menjadi capres Koalisi Indonesia Bersatu dan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. (Sumber: Bisnis.com)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Share

Maya Herawati
Maya Herawati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online