SPMB Bantul 2026 Resmi: SMP Full Online, Ini Syarat & Kuotanya
SPMB Bantul 2026 resmi ditetapkan. Pendaftaran SMP full online dengan sistem RTO, ini syarat, jalur, dan kuotanya.
Ketua Bawaslu DIY Mohammad Najib memberikan keterangan kepada wartawan soal penyelenggaraan perdana kampanye Pemilu 2024, Selasa (28/11/2023) (Harian Jogja/Yosep Leon Pinsker)
Harianjogja.com, JOGJA - Bawaslu DIY mengajak masyarakat luas untuk terlibat dalam pengawasan konten yang dilarang pada tahapan kampanye via media sosial (medsos). Masyarakat bisa melaporkan temuan konten yang dilanggar atau langsung melaporkan ke Diskominfo setempat jika termasuk dalam berita bohong atau hoaks.
"Kalau di medsos kita harap masyarakat ikut berperan serta ya, karena kita kan terbatas juga. Kita juga kerja sama dengan Meta untuk men-take down informasi yang tidak benar lewat Facebook dan WhattsApp, selain itu kita harap masyarakat juga ikut membantu melaporkan kalau menemukan ada indikasi adanya pelanggaran," kata Ketua Bawaslu DIY Mohammad Najib, Rabu (29/11/2023).
Najib menyampaikan selain kampanye langsung, petugas juga intensif melakukan pengawasan kampanye via medsos. "Kalau masyarakat menemukan hoaks kan ga harus ke Bawaslu, bisa langsung ke provider yang memfasilitasi laporan itu atau bisa juga ke Diskominfo setempat. Jadi memang eksekusi terkait hoaks ini tidak di Bawaslu ya, cuma memang kalau kami menemukan indikasi pelanggaran ya pasti kita proses," jelasnya.
Menurut Najib, indikasi pelanggaran kampanye via medsos bentuknya sama dengan yang dilarang pada kampanye dengan sejumlah metode yang telah diatur oleh KPU, sehingga pengawasan nantinya lebih pada upaya mencermati konten kampanye. "Larangan kampanye juga berlaku di medsos, tidak boleh pakai isu SARA, menjelekkan calon yang lain atau parpol lain, menyoal dasar negara itu kan termasuk yang dilarang," ujarnya.
"Artinya dilarang di media apapun, baik pertemuan terbatas, tatap muka dan lainnya. Prinsipnya yang dilarang di pertemuan terbatas atau tatap muka juga dilarang di medsos, terkait dengan soal konten ya, konten kampanye itu kan ada yang dilarang di semua bentuk kampanye, artinya kalau dalam pertemuan ga boleh di medos juga ga boleh," lanjutnya.
BACA JUGA: Wilayah DIY Tertinggi Ketiga Rawan Politisasi Isu SARA saat Pemilu 2024
Najib juga mengakui bahwasanya pengawasan terhadap konten kampanye kadang kala cukup menyulitkan petugas. Apalagi ketika terdapat berita bohong yang kontennya menyudutkan salah satu peserta kampanye. Biasanya tindakan itu jarang dilakukan oleh sesama peserta Pemilu, tetapi lebih sering dilakukan oleh akun anonim yang sulit ditelusuri identitasnya.
"Yang menjadi subjek dan diawasi Bawaslu kan peserta Pemilu, cuma yang namanya hoaks itu kan sangat jarang yang menyebarkan calon yang bersangkutan, sehingga eksekusinya adalah take down karena kita kan kesulitan menemukan subjek pelaku, itu kan sudah pelanggaran pidana untuk subjek pelakunya, tapi dalam hal tidak ditemukan pelakunya paling bisa dilakukan adalah take down," katanya.
"Sampai sekarang belum ada pelanggaran kampanye. Kita pasti selalu sinergi dengan kawan-kawan Polda juga dalam pengawasan. Karena kita punya irisan kepentingan yang sama, Polda dari sisi keamanan dan ketertiban, bagi Bawaslu apapun yang terkait dengan pengawasan Pemilu pintu masuknya kan lewat kami," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
SPMB Bantul 2026 resmi ditetapkan. Pendaftaran SMP full online dengan sistem RTO, ini syarat, jalur, dan kuotanya.
Daftar mobil listrik murah 2026 di Jogja mulai Rp100 jutaan, cocok untuk mobilitas harian dan hemat biaya BBM
Lima pendaki tersambar petir di puncak Gunung Monrolo, Maros. Satu orang meninggal dunia dan empat lainnya selamat.
Pemkab Sleman bekerja sama dengan 34 perguruan tinggi DIY untuk memperluas akses pendidikan melalui Beasiswa Sleman Pintar 2026.
Harga cabai rawit merah nasional mencapai Rp81.300 per kg berdasarkan data PIHPS Bank Indonesia, Senin (25/5/2026)
Kemenkes mencatat 1.443 kasus pemasungan penderita skizofrenia hingga triwulan I 2026 dan mendorong penguatan layanan jiwa