Dana Awal Kampanye: Anies-Muhaimin Rp1 Miliar, Prabowo-Gibran Rp31,4 Miliar, Ganjar-Mahfud Rp2,9 Miliar

Surya Dua Artha Simanjuntak
Surya Dua Artha Simanjuntak Senin, 11 Desember 2023 11:17 WIB
Dana Awal Kampanye: Anies-Muhaimin Rp1 Miliar, Prabowo-Gibran Rp31,4 Miliar, Ganjar-Mahfud Rp2,9 Miliar

Ilustrasi dana Kampanye/JIBI

Harianjogja.com, JAKARTA–Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis laporan awal dana kampanye para calon presiden-wakil presiden (capres-cawapres) peserta Pilpres 2024. Dalam laporan itu, pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Prabowo-Gibran menjadi yang paling banyak menggelontorkan uang.

Laporan awal dana kampanye ini dapat diakses melalui situs resmi KPU. Saat ini, KPU baru merilis laporan awal dana kampanye periode 16 sampai dengan 26 November 2023.

Hasilnya, paslon nomor urut 1 Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar menggelontorkan sebesar Rp1 Miliar. Dana tersebut berbentuk uang dari aktivitas Anies-Imin.

Sementara itu, paslon nomor urut 2 Prabowo-Gibran menggelontorkan tak kurang dari Rp31.438.800.000 atau Rp31,43 miliar. Dana tersebut berasal dari sejumlah pemasukan.

BACA JUGA: KPU DIY Wajibkan Peserta Pemilu 2024 Laporkan Dana Kampanye

Pertama, dana berbentuk uang dari aktivitas Prabowo-Gibran sebesar Rp2 miliar. Kedua, dana berbentuk barang sebesar Rp600 juta dari aktivitas partai politik pendukung. Ketiga, dana berbentuk jasa sebesar Rp28,83 miliar dari aktivitas partai politik pendukung.

Paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo – Mahfud MD menggelontorkan dana kampanye awal sebesar Rp2.975.000.000 atau Rp2,97 miliar. Dana tersebut berasal dari sejumlah pemasukan.

Pertama, dana berbentuk uang dari aktivitas Ganjar-Mahfud sebesar Rp25 juta. Kedua, dana berbentuk uang sebesar Rp2,95 miliar dari aktivitas partai politik pendukung.

Singkatnya, Prabowo-Gibran menggelontor dana kampanye awal 10 kali lebih besar dari Ganjar-Mahfud dan 31 kali lebih besar dari Anies-Imin.

Sebagai informasi, paslon wajib menyampaikan laporan awal dana kampanye kepada KPU seperti yang diatur dalam Pasal 28 Peraturan KPU (PKPU) No. 18/2023. Laporan awal dana kampanye ini dimulai 3 hari setelah ditetapkan sebagai capres-cawapres peserta Pilpres 2024.

Sumber: Bisnis.com

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Share

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online