Petugas Panwaslu juga Harus Awasi Logistik Pemilu

Nina Atmasari
Nina Atmasari Senin, 11 Desember 2023 22:17 WIB
Petugas Panwaslu juga Harus Awasi Logistik Pemilu

Rakor Pengawasan Logistik Pemilu, yang digelar Bawaslu Kabupaten Magelang, Senin (11/12/2023). /Harian Jogja-Nina Atmasari

Harianjogja.com, MAGELANG—Petugas pengawas pemilu yaitu panitia pengawas kecamatan (panwascam) dan pengawas di tingkat desa tidak hanya mengawasi partai politik, alat peraga dan petugas pemilu, tetapi juga harus mengawasi logistik pemilu. Tujuannya memastikan logistik pemilu tersedia sesuai kebutuhan.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Pendidikan Pelatihan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magelang, M. Hafid mengatakan tidak ada regulasi spesifik tentang pengawasan logistik pemilu, sehingga pengawasan logistik masuk dalam item pengawasan pemilu yang lain, seperti partai politik, daftar pemilih tetap, kampanye dan dana kampanye proses pungut dan hitung suara, pergerakan surat suara hingga penetapan hasil Pemilu.

“Pengadaan dan distribusi logistik menjadi salah satu tugas pengawas dalam penyelenggaraan pemilu. Pengadaan tidak lepas dari perencanaan. Perencanaan itu domain KPU, tetapi Bawaslu juga ikut mengawasi pengadaan,” kata M. Hafid dalam kegiatan Rakor Pengawasan Logistik Pemilu, yang digelar Bawaslu Kabupaten Magelang, Senin (11/12/2023).

Baca Juga:

Bawaslu Bantul Minta Perangkat Kalurahan Netral Dalam Pemilu 2024

Honor Rp1,1 Juta, Pendaftaran Calon Panwaslu Kalurahan Mulai Dibuka

Bawaslu Gunungkidul Minta Pemuda Ikut Aktif Dalam Pengawasan Pemilu

Hasil evaluasi Pemilu 2019, katanya, pengelolaan logistik kurang efektif dan efisien yaitu belum terpenuhi jumlah logistik, jenis, kualitas dan waktu penyediaannya. Setelah dievaluasi, penyebabnya adalah pembagian tugas pokok belum proporsional.

Karenanya, logistik Pemilu 2024 perlu diawasi agar logistik tersedia sesuai kebutuhan tepat waktu. Petugas panwaslu juga harus memastikan kualitas logistik sesuai perencanaan dan tidak merugikan peserta pemilu dan pemilih.

“Selain itu, memastikan hak-hak pemilih tidak terganggu karena ketidaksempurnaan dalam proses pengadaan logistik dan distribusi, misalnya karenan terlambat distribusi,” jelas Hafid.

Adapun cakupan pengawasan logistik meliputi sejak perencanaan, pengadaan, distribusi dan penarikan, penyortiran, pelipatan, packing dan penyimpanan hingga pengamanan. Kepada 21 perwakilan panwascam dari 21 kecamatan di Kabupaten Magelang, ia menegaskan mereka harus memastikan agar pada H-1 pemungutan suara, logistik sudah sampai dan proses hingga distribusi tidak merusak logistik.

“Termasuk memastikan agar distribusi tidak kehujanan, mengingat saat ini musim hujan,” katanya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang, Afifuddin menjelaskan saat ini tahapan Pemilu 2024 untuk logistik adalah penerimaan logistik oleh KPU dari penyedia, di gudang KPU dan gudang Tamanagung Muntilan. Tahapan ini akan berlangsung sampai 25 Januari 2024.

Selanjutnya, proses penyortiran dan pelipatan surat suara akan berlangsung 1 Januari 2024 sampai 30 Januari 2024. Packing 15 Januari 2024 sampai 9 Februari 2024, distribusi dari KPU ke PPK mulai 1 sampai 10 Februari 2023, distribusi dari PPK ke PPS pada 1 sampai 12 Februari 2023 dan distribusi ke TPS 12 sampai 13 Februari 2023.

“Saat distribusi, kami berpesan agar menggunakan alat transportasi yang sehat, bahkan ada batas tahun kendaraan yang digunakan untuk distribusi logistik pemilu ini. Distribusi dari tingkat KPU sampai ke PPS harus menggunakan mobil sedangkan dari PPS ke TPS bisa menggunakan sepeda motor. Bisa pula pakai satu mobil yang nanti keliling mengantar ke TPS-TPS. Yang penting perhatikan standar keamanan, termasuk dari hujan,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online