Tiket Brasil vs Jepang Tembus Rp105 Juta di Piala Dunia 2026
Tiket Brasil vs Jepang di Piala Dunia 2026 tembus Rp105 juta akibat sistem dynamic pricing FIFA.
Bawaslu Bantul saat memaparkan Ekpos Pengawasan Pemilu di Rose In Hotel, Rabu (27/12/2023) siang./Harian Jogja-Jumali
Harianjogja.com, BANTUL—Bawaslu Bantul mencatat ada dua indikasi pelanggaran netralitas ASN dan pamong kalurahan di Bantul saat musim kampanye Pemilu 2024.
Satu indikasi pelanggaran netralitas oleh salah satu ASN telah selesai dengan pembinaan. Sedangkan satu indikasi pelanggaran yang melibatkan salah satu pamong kalurahan (kepala dusun) saat ini dalam tahap penyelesaian.
Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Bantul, Muhammad Rifqi Nugroho mengungkapkan dua indikasi pelanggaran yang ada tersebut adalah hasil temuan dari Panwaslucam, beberapa waktu lalu.
Untuk temuan pertama, Panwaslucam Srandakan, menemukan adanya seorang ASN menghadiri acara kampanye dalam bentuk senam bersama salah satu caleg di Terminal Pandansimo, Srandakan, Bantul pada minggu kedua Desember 2023.
ASN tersebut terlihat mengendarai sepeda motor pelat merah. Melihat adanya temuan tersebut, petugas Panwaslucam kemudian melakukan klarifikasi. "Hasilnya, beliaunya mengaku hanya mengantar ibunya. Setelah mengantar, beliaunya ke masjid. Setelah acara selesai, beliaunya menjemput dan mengantarnya pulang," kata Rifqi.
Dari pengakuan tersebut, Panwaslucam Srandakan pun telah melakukan penelusuran. Hasilnya, yang bersangkutan tidak terlibat kampanye salah satu caleg.
Agar kejadian yang sama tidak terulang, Bawaslu Bantul kemudian memberikan hasil dari klarifikasi tersebut kepada pihak Inspektorat Kabupaten Bantul sebagai dasar pertimbangan pencegahan dan pembinaan netralitas ASN. "Ke depan, mengenai penggunaan fasilitas negara itu lebih hati-hati lagi di musim kampanye," ungkap Rifqi.
Untuk temuan kedua yang melibatkan salah satu dukuh di Bantul, Rifqi enggan membeberkan detailnya. Alasannya, status hukum dari kepala dusun tersebut belum diputuskan. Meski demikian, Bawaslu Bantul akan segera memberikan keterangan setelah ada status dukuh tersebut diputuskan bersalah atau tidak. "Sekarang dalam proses klarifikasi dan finalisasi. Ikut serta [dugaan]. Karena sudah ada aturan yang jelas mengenai hal ini," lanjut Rifqi.
Menurut Rifqi, netralitas kepala desa, perangkat desa dan BPD telah diatur dalam Pasal 280 ayat 2 UU No.7/2017 tentang Pemilu. Di situ disebutkan bahwa pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa dan BPD.
Selain itu, Bawaslu RI juga telah menerbitkan surat instruksi nomor 7 tahun 2023 tentang Pencegahan pelanggaran Pemilu terkait tindakan kepala desa atau sebutan lain perangkat desa, anggota badan permusyawaratan desa dan badan usaha milik desa yang dilarang dalam tahapan kampanye Pemilu 2024. "Untuk kejadian ini [kepala dusun] minggu lalu," jelasnya.
BACA JUGA: Pastikan PNS Wajib Netral saat Pemilu, Bawaslu dan Pemkab Bantul Bentuk Satgas
Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Bantul Dewi Nurhasanah menambahkan, selain dua indikasi pelanggaran netralitas ASN dan pamong kalurahan saat musim kampanye Pemilu 2024, Panwaslucam se Bantul juga telah mengeluarkan 1.108 imbauan kepada peserta Pemilu 2024. Dari jumlah tersebut, paling banyak dikeluarkan oleh Panwaslucam Sewon dengan 118 imbauan terkait pencegahan pelanggaran selama musim kampanye.
"Selain itu, pada 2023 kami juga telah melakukan penertiban untuk 846 alat peraga kampanye [APK]. Jumlah ini bisa bertambah, karena besok [hari ini] kami juga kembali melakukan penertiban terhadap APK di beberapa kapanewon yang kemarin belum ditertibkan oleh partai politik," ucap Dewi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Tiket Brasil vs Jepang di Piala Dunia 2026 tembus Rp105 juta akibat sistem dynamic pricing FIFA.
Sleman mulai Pelatkab 2026 dengan 1.399 atlet menuju Porda DIY 2027, target juara umum lima kali berturut-turut.
Tiket Brasil vs Jepang di Piala Dunia 2026 tembus Rp105 juta akibat sistem dynamic pricing FIFA.
Sony akan menghapus 551 film dari PlayStation Store mulai 1 September 2026 karena lisensi StudioCanal berakhir.
Aljazair vs Austria 3-3 di Piala Dunia 2026 membuat Iran tersingkir meski laga penuh drama enam gol.
Argentina menang 3-1 atas Yordania di Piala Dunia 2026. Messi cetak rekor dan La Albiceleste juara Grup J sempurna.