Admin Medsos Perangkat Daerah di Sleman Diminta Jaga Netralitas pada Pilkada 2024
Diskominfo Sleman menggelar Bimbingan Teknis Media Sosial dengan para peserta admin media sosial dari berbagai perangkat daerah di Kabupaten Sleman.
Diskominfo Sleman menggelar Bimbingan Teknis Media Sosial dengan para peserta admin media sosial dari berbagai perangkat daerah di Kabupaten Sleman.
Pemkab Sleman kembali mengingatkan agar seluruh aparat sipil negara (ASN) untuk netral dalam Pilkada 2024.
MK diminta memperjelas aturan sanksi pidana dalam Pasal 188 Undang-Undang (UU) No. 1/2015.
Sepekan awal masa kampanye Pilkada Kulonprogo ini Bawaslu menemukan dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN).
Pejabat Sementara Bupati Sleman, Kusno Wibowo kembali menekannya pentingnya sikap netral bagi pegawai di lingkup pemkab selama gelaran Pilkada berlangsung.
Pemerintah Kabupaten Sleman menggelar deklarasi Aparatur Sipil Negara (ASN) netral menjelang pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Dugaan pelanggaran netralitas ASN di Sleman yang diduga memberikan sabun cuci tangan dengan label stiker bergambar salah satu bakal pasangan calon Bupati dan Wa
Pegawai Pemkab Kulonprogo baik yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) hingga non-ASN menandatangani pakta integritas untuk menjaga netralitas dalam Pilkada
Tarno, guru SDN 1 Nglegok, Ngargoyoso, Karanganyar yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akhirnya resmi dipecat oleh pemkab setempat.
Mendagri sebut 240 ASN dan 5 pejabat di lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendapat sanksi karena terbukti tidak netral pada Pemilu 2024.