5 Fakta Tanjung Verde, Debutan Piala Dunia 2026 Penantang Argentina
Simak lima fakta menarik Tanjung Verde, debutan Piala Dunia 2026 yang sukses lolos ke babak 32 besar dan akan menghadapi Argentina.
Ilustrasi pemungutan suara. - Freepik
Harianjogja.com, KARANGANYAR—Tarno, guru SDN 1 Nglegok, Ngargoyoso, Karanganyar yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akhirnya resmi dipecat oleh pemkab setempat. Pemecatan itu dijatuhkan sesuai dengan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Rekomendasi tersebut turun setelah Tarno dijatuhi vonis hukuman empat bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan serta denda Rp3 juta subsider 1 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar.
Tarno dinyatakan bersalah melanggar Pasal 494 jo. Pasal 280 Ayat 3 UU No. 7/2017 tentang Pemilu karena tercatat sebagai calon anggota legislatif (caleg) dan tim kampanye Partai Golkar.
Penjabat (Pj) Bupati Karanganyar, Timotius Suryadimengatakan pihaknya telah menjalankan rekomendasi dari KASN terkait pemberian sanksi terhadap Tarno tersebut. Surat pemberhentian ditandatangani Pj Bupati tertanggal 18 Maret 2024.
Dalam surat tersebut, Pemkab Karanganyar memutuskan menjatuhkan hukuman disiplin pemutusan hubungan perjanjian kerja tidak dengan hormat terhadap Tarno, guru di SDN 1 Nglegok, Ngargoyoso. “Keputusan kami sesuai dengan rekomendasi KASN,” kata Timotius, Kamis (28/3/2024).
Timotius mengatakan Tarno melanggar ketentuan Pasal 2 huruf f, Pasal 9 Ayat 2, Pasal 24 Ayat 1 huruf d UU 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara; serta Pasal 16 huruf d, Pasal 53 Ayat 3 huruf c PP 49/2018 tentang Manajemen PPPK. “Semoga kejadian ini menjadi pembelajaran bagi seluruh ASN di Karanganyar agar ke depan lebih berhati-hati.”
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karanganyar, Nuning Ritwanita Priliastuti mengaku telah mendapat surat tembusan dari Pemkab Karanganyar tentang pemberhentian dengan tidak hormat Tarno sebagai guru PPPK, sesuai rekomendasi KASN. “Sanksi ini menjadi pembelajaran, terutama ASN, untuk tidak terlibat politik aktif maupun pasif,” katanya.
BACA JUGA: Jaga Netralitas, ASN Harus Lebih Jeli Ikut Kegiatan
Selama tahapan Pemilu 2024, Nuning mengatakan setidaknya ada enam ASN di Karanganyar yang mendapat sanksi terkait dengan netralitas. Sanksi terberat ada pada kasus Tarno, yakni pemberhentian dengan tidak hormat dari statusnya sebagai PPPK guru.
Dia kembali mengingatkan agar ASN untuk menjaga netralitasnya. Apalagi dalam beberapa bulan ke depan, Karanganyar akan menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada). Dia berharap tidak ada lagi ASN yang terkena sanksi di tahapan Pilkada mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Solopos.com
Simak lima fakta menarik Tanjung Verde, debutan Piala Dunia 2026 yang sukses lolos ke babak 32 besar dan akan menghadapi Argentina.
Latsarmil KDMP telan 5 korban jiwa. Akademisi UGM minta evaluasi total karena dinilai tak relevan dengan tugas manajer koperasi.
Prabowo targetkan BUMN dipangkas jadi 250 perusahaan. Lebih dari 750 BUMN akan ditutup demi efisiensi dan transparansi.
Sejarah! 8 wakil Afrika lolos ke 32 besar Piala Dunia 2026. Rekor baru, lampaui 2014 & 2022. Maroko, Kongo, & lainnya siap mengguncang fase gugur!
Messi cetak rekor 7 laga beruntun di Piala Dunia 2026 usai bawa Argentina menang 3-1 atas Yordania dan incar Sepatu Emas.
Penelitian mengungkap hubungan jumlah anak dengan penuaan biologis, namun stres, gaya hidup, dan dukungan sosial juga berperan besar.