Viral Lansia di Semarang Meninggal Saat Tadarus Alquran, Terekam CCTV
Djumari, 76, meninggal saat tadarus Al-Qur'an di Masjid Nurul Huda Semarang. Detik-detik kepergiannya terekam CCTV dan viral.
Ilustrasi pemungutan suara. - Freepik
Harianjogja.com, KARANGANYAR—Tarno, guru SDN 1 Nglegok, Ngargoyoso, Karanganyar yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akhirnya resmi dipecat oleh pemkab setempat. Pemecatan itu dijatuhkan sesuai dengan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Rekomendasi tersebut turun setelah Tarno dijatuhi vonis hukuman empat bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan serta denda Rp3 juta subsider 1 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar.
Tarno dinyatakan bersalah melanggar Pasal 494 jo. Pasal 280 Ayat 3 UU No. 7/2017 tentang Pemilu karena tercatat sebagai calon anggota legislatif (caleg) dan tim kampanye Partai Golkar.
Penjabat (Pj) Bupati Karanganyar, Timotius Suryadimengatakan pihaknya telah menjalankan rekomendasi dari KASN terkait pemberian sanksi terhadap Tarno tersebut. Surat pemberhentian ditandatangani Pj Bupati tertanggal 18 Maret 2024.
Dalam surat tersebut, Pemkab Karanganyar memutuskan menjatuhkan hukuman disiplin pemutusan hubungan perjanjian kerja tidak dengan hormat terhadap Tarno, guru di SDN 1 Nglegok, Ngargoyoso. “Keputusan kami sesuai dengan rekomendasi KASN,” kata Timotius, Kamis (28/3/2024).
Timotius mengatakan Tarno melanggar ketentuan Pasal 2 huruf f, Pasal 9 Ayat 2, Pasal 24 Ayat 1 huruf d UU 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara; serta Pasal 16 huruf d, Pasal 53 Ayat 3 huruf c PP 49/2018 tentang Manajemen PPPK. “Semoga kejadian ini menjadi pembelajaran bagi seluruh ASN di Karanganyar agar ke depan lebih berhati-hati.”
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karanganyar, Nuning Ritwanita Priliastuti mengaku telah mendapat surat tembusan dari Pemkab Karanganyar tentang pemberhentian dengan tidak hormat Tarno sebagai guru PPPK, sesuai rekomendasi KASN. “Sanksi ini menjadi pembelajaran, terutama ASN, untuk tidak terlibat politik aktif maupun pasif,” katanya.
BACA JUGA: Jaga Netralitas, ASN Harus Lebih Jeli Ikut Kegiatan
Selama tahapan Pemilu 2024, Nuning mengatakan setidaknya ada enam ASN di Karanganyar yang mendapat sanksi terkait dengan netralitas. Sanksi terberat ada pada kasus Tarno, yakni pemberhentian dengan tidak hormat dari statusnya sebagai PPPK guru.
Dia kembali mengingatkan agar ASN untuk menjaga netralitasnya. Apalagi dalam beberapa bulan ke depan, Karanganyar akan menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada). Dia berharap tidak ada lagi ASN yang terkena sanksi di tahapan Pilkada mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Solopos.com
Djumari, 76, meninggal saat tadarus Al-Qur'an di Masjid Nurul Huda Semarang. Detik-detik kepergiannya terekam CCTV dan viral.
KLH/BPLH menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah karhutla di te
LPEM FEB UI mengungkap lima jurusan kuliah yang paling banyak menyumbang pengangguran lulusan S1 di Indonesia. Manajemen berada di posisi teratas, disusul Hukum
Hujan meteor Perseid masih dapat disaksikan dari Indonesia pada 13-14 Agustus 2026. Simak waktu terbaik, cara mengamati, dan lokasi ideal untuk melihat meteor.
Menyambut Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia, Kimaya Sudirman Yogyakarta menghadirkan dua program spesial sepanjang Agustus 2026
Media Jepang menyoroti fenomena ratusan WNI yang menggunakan nama karakter anime seperti Naruto, Uzumaki, Nobita, hingga Sasuke berdasarkan data Dukcapil Semest