Pengeluaran Kampanye PSI Kini Dilaporkan Capai Rp24 Miliar, Awalnya Hanya Rp180 Ribu

Newswire
Newswire Minggu, 14 Januari 2024 21:17 WIB
Pengeluaran Kampanye PSI Kini Dilaporkan Capai Rp24 Miliar, Awalnya Hanya Rp180 Ribu

Kampanye pemilu - Ilustrasi/Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerima pembaruan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang semula pengeluarannya tercatat hanya sebesar Rp180 ribu, kini menjadi Rp24 miliar.

Komisioner KPU August Mellaz mengatakan bahwa LADK yang dilaporkan partai politik peserta pemilu, termasuk PSI, bersifat sementara dan akan terus diperbarui setiap waktu. "Nanti juga akan di-update lagi," kata Mellaz saat ditemui di Jakarta, Minggu (14/1/2024).

BACA JUGA : Di Jogja, Kaesang Kumpulkan Sejumlah Influencer

Dalam rilis terbaru yang dikeluarkan KPU pada Minggu (14/1/2024), partai yang diketuai Kaesang Pangarep tersebut telah memperbarui jumlah pengeluarannya pada LADK. Angka pengeluaran PSI hingga hari Jumat (12/1/2024) pukul 21.35 WIB tercatat sebesar Rp24.130.721.406. Sementara penerimaannya mencapai Rp33.055.522.406.

Adapun rincian total penerimaan dan pengeluaran dana kampanye tersebut berasal dari 580 calon anggota legislatif Partai PSI di seluruh Indonesia yang disampaikan kepada KPU melalui laman Sikadeka.

Sementara itu, dalam rilis yang sama juga diketahui bahwa Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menjadi partai yang paling banyak mengeluarkan dana saat kampanye Pemilu 2024.

Partai berlogo banteng itu melaporkan pengeluaran dana kampanye sebesar Rp115.046.105.000, dengan jumlah pemasukan mencapai Rp183.861.799.000.

BACA JUGA : Pertemuan Sultan HB X dengan Kaesang Tidak Digelar di Kraton Jogja, Sekda DIY Ungkap Alasannya

Berdasarkan ketentuan Pasal 325 sampai dengan Pasal 339 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang pemilihan umum, kegiatan kampanye pemilihan umum didanai dan menjadi tanggung jawab peserta pemilihan umum.

Dalam rangka mewujudkan prinsip berkepastian hukum, akuntabel, dan transparan, peserta pemilihan umum wajib mencatat pendanaan kampanye yang dimaksud dalam laporan dana kampanye yang terdiri atas tiga jenis laporan, yaitu laporan awal dana kampanye (LADK), laporan pemberi sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online