Kapolri Minta Polisi Humanis Kawal Demo 28 Oktober
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto meminta polisi mengedepankan pendekatan humanis saat mengawal demo 28 Oktober 2026.
Aiman Witjaksono./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Juru Bicara (Jubir) TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono resmi mengajukan gugatan praperadilan ke kepolisian soal penyitaan ponsel ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Pengajuan gugatan praperadilan itu teregister dengan nomor 25/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel tertanggal Selasa, 6 Februari 2024.
Ketua Tim Kuasa Hukum Aiman, Finsensius Mendrofa mengatakan pihaknya menuntut agar termohon dalam hal ini Kapolri Cq Kapolda Metro Jaya Cq Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Cq penyidik Polda Metro Jaya.
"Kalau tuntutannya, tentu kami meminta dalam diktum adalah membatalkan penyitaan barang bukti terhadap empat barang bukti dari saudara Aiman Witjaksono. Itu, point inti dari petitum yang kita minta dalam praperadilan ini," kata Finsen di PN Jaksel, Selasa (6/2/2024).
Kemudian, dia menerangkan bahwa nantinya dalam sidang praperadilan bakal diuji soal penetapan surat izin dari PN Jaksel hingga kesesuaian penyitaan berdasarkan izin tersebut.
"Apakah betul, penyitaannya sesuai gak dengan izin penyitaan dari pengadilan, kan begitu. Karena objek dari permohonan praperadilan ini menguji sah atau tidaknya penyitaan tersebut," imbuhnya.
Diketahui, tim penyidik Polda Metro Jaya disebut telah menyita empat barang bukti menurut kubu Aiman.
Keempat itu di antaranya, ponsel, akun email dan Instagram hingga kartu sim. Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim menyampaikan bahwa seharusnya penyitaan yang dilakukan penyidik harus sesuai dengan yang ditetapkan PN Jaksel.
"Surat penetapan pengadilan itu tidak menjelaskan secara rinci objek yang disita dan hanya menyebut objek yang disita itu hanya jenis ponsel, tidak ada yang lain. Jadi, kalau penyitaan itu biasanya dilakukan sesuai penetapan itu, tidak boleh diperluas," ujar dia.
BACA JUGA: Polisi Sita Ponsel Milik Jubir TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa kasus yang menjerat Aiman telah naik ke tingkat penyidikan pada Jumat (5/1/2024).
Awalnya, perkara Aiman disebut merupakan tindak pidana dugaan UU ITE. Hanya saja, kata Ade, setelah melakukan gelar perkara pihaknya tidak menemukan unsur pelanggaran UU ITE. Namun demikian, dalam forum gelar sepakat kini Aiman disangkakan pasal dugaan tindak pidana berita bohong yang ditemukan dalam Pasal 14 ayat 1 atau Pasal 14 ayat 2 atau Pasal 15 UU No.1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto meminta polisi mengedepankan pendekatan humanis saat mengawal demo 28 Oktober 2026.
Freeport meminta kejelasan prosedur ekspor emas terkait bea keluar 10% yang dinilai bertentangan dengan ketentuan IUPK perusahaan.
GIIAS Makassar 2026 menghadirkan 18 merek otomotif, terdiri dari 14 merek kendaraan penumpang dan empat merek sepeda motor.
PN Yogyakarta menjatuhkan hukuman 2-3 tahun penjara kepada 11 pengasuh Little Aresha, disertai denda Rp60 juta untuk setiap terdakwa.
PANDI mendorong Universal Acceptance agar aksara Bali, Jawa, Pegon, Jawi, dan Arab Melayu bisa digunakan di ekosistem internet global.
Prof Uceng mengajak massa aksi mengacungkan tiga jari dan meneriakkan revolusi di Titik Nol Jogja saat demonstrasi, Rabu (28/10/2026).