Jika Gagal Jadi Wapres, Ini yang Bakal Dilakukan Mahfud Md

Newswire
Newswire Sabtu, 17 Februari 2024 14:27 WIB
Jika Gagal Jadi Wapres, Ini yang Bakal Dilakukan Mahfud Md

Cawapres Mahfud MD saat menyampaikan visi misi dan program kerja dalam Debat Calon Wakil Presiden Pemilu Tahun 2024 yang berlangsung di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Gelora, Tanah Abang, Jumat (22/12/2023)./Tangkapan Layar KPU RI

Harianjogja.com, JAKARTA–Apa pun hasil Pilpres 2024, Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud Md akan terus berjuang untuk demokrasi dan keadilan bangsa Indonesia.

"Apa pun hasil dari pilpres ini, saya akan terus berjuang untuk demokrasi dan keadilan," kata Mahfud di Universitas Indonesia Salemba, Jakarta, Sabtu (17/2/2024).

Dia mengatakan, jalan perjuangan untuk demokrasi dan keadilan bukan hanya lewat pemilu, sebab pemilu hanya salah satu ekspresi dari demokrasi.

BACA JUGA: Dugaan Korupsi di PMI Jogja, Kejaksaan Diminta Bidik Tersangka Lain

Ia bercerita pengalamannya saat tahun 2014 hingga 2016 yang mana dirinya tak menduduki satu pun jabatan publik. Namun, Mahfud tetap produktif berjuang dalam demokrasi dan penegakan hukum.

"Saya pernah tak di jabatan apa pun pada tahun 2014 sampai 2016, tetapi tetap produktif berjuang dalam demokrasi dan penegakan hukum," katanya.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini menilai gerakan civil society dan kampus adalah sumber gerakan demokrasi dan perubahan dari otoritarianisme menuju demokrasi.

"Sejarah mengajarkan bahwa jika demokrasi disumbat, maka demokrasi akan selalu membuka jalan sendiri. Ini sejarah kita maupun sejarah dunia," tegas Mahfud.

Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.

Pemilu 2024 diikuti 18 partai politik nasional yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.

Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.

Selain itu, terdapat enam partai politik lokal sebagai peserta yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.

Sedangkan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden diikuti tiga pasangan yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar selaku nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

Seturut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai dengan 20 Maret 2024.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online