Pemkot Jogja Siapkan KKMP Jadi Pusat Pemasaran Produk UMKM dan Pangan
Pemkot Jogja mendorong Koperasi Kelurahan Merah Putih menjadi agregator produk UMKM dan kebutuhan pokok. Produk dari Bantul dan Sleman berpeluang dipasarka
Ketua Bawaslu Kabupaten Temanggung Roni Nefriadi. (ANTARA/Heru Suyitno)
Harianjogja.com, TEMANGGUNG— Sejumlah kepala desa di Kabuipaten Temannggung, Jawa Tengah diduga terlibat dalam salah satu rapat pemenangan salah satu pasangan calon presiden. Temuan tersebut tengah ditindaklanjuti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten setempat.
"Untuk kasus kades-kades itu tetap kita tindaklanjuti, akan ada panggilan kedua karena kemarin mereka tidak datang," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Temanggung Roni Nefriadi di Temanggung, Sabtu.
Sejumlah kades yang terlibat dalam rapat tersebut antara lain kades di Kecamatan Parakan dan Kades di Kecamatan Bejen Kabupaten Temanggung.
Ia menyampaikan prosedurnya ada panggilan kedua, karena kemarin waktu pemanggilan pertama mereka tidak datang, pemanggilan terkait klarifikasi saksi.
"Nanti hasilnya tetap kita sampaikan karena kita harus transparansi pada publik supaya publik juga tahu bahwa kasus dugaan pelanggaran yang terkait netralitas kades itu tetap dilanjutkan," katanya.
BACA JUGA: Bawaslu Temanggung Tindaklanjuti Soal Kades Diduga Terlibat Pemenangan Pasangan Calon
Ia menuturkan kasus tersebut tidak kemudian diabaikan meskipun tahapan penghitungan suara berjalan di tingkat kecamatan, tetapi penyelesaian kasus tetap terus berlanjut.
"Karena kemarin hari pemungutan suara kita juga melihat di desa juga sedang sibuk. Sehingga hal ini direncanakan setelah pemungutan suara baru pemanggilan yang kedua kepada seluruh diduga terlibat," katanya.
Roni mengatakan kalau beberapa informasi yang didapat, mereka masih tinggal di desa setempat tetapi di antara mereka tidak bisa ditemui di lokasi, tidak terpantau dimana lokasinya.
Berdasarkan UU Pemilu tim kampanye atau pelaksanaan kampanye dilarang mengikutsertakan kepala desa, jika nanti misalnya kepala desa ini terbukti, ada potensi ancaman terkait dengan Pasal 490 dengan ancaman pidana satu tahun juga denda Rp20 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Pemkot Jogja mendorong Koperasi Kelurahan Merah Putih menjadi agregator produk UMKM dan kebutuhan pokok. Produk dari Bantul dan Sleman berpeluang dipasarka
Biaya makan sering menjadi penyebab anggaran liburan membengkak. Simak enam cara hemat menikmati kuliner saat traveling ke luar negeri tanpa mengorbankan pengal
Kodim 0730/Gunungkidul menyiagakan mobil tangki air untuk membantu penyaluran air bersih di wilayah terdampak kekeringan. BPBD telah menyalurkan 184 tangki air
Perkembangan chipset dan AI membuat HP murah kini mampu menghadirkan fitur yang dulu hanya tersedia di smartphone flagship. Simak alasan perbedaannya semakin ti
Estonia dinobatkan sebagai negara terbersih di dunia versi Environmental Performance Index 2024. Simak daftar 10 besar dan posisi Indonesia dalam peringkat glob
Pendidikan karakter dinilai menjadi semakin penting di tengah perubahan teknologi dan budaya yang berlangsung cepat.