Bawaslu Ungkap Sejumlah Kepala Desa di Temanggung Diduga Terlibat Pemanganan Capres

Newswire
Newswire Minggu, 18 Februari 2024 09:37 WIB
Bawaslu Ungkap Sejumlah Kepala Desa di Temanggung Diduga Terlibat Pemanganan Capres

Ketua Bawaslu Kabupaten Temanggung Roni Nefriadi. (ANTARA/Heru Suyitno)

Harianjogja.com, TEMANGGUNG— Sejumlah kepala desa di Kabuipaten Temannggung, Jawa Tengah diduga terlibat dalam salah satu rapat pemenangan salah satu pasangan calon presiden. Temuan tersebut tengah ditindaklanjuti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten setempat.

"Untuk kasus kades-kades itu tetap kita tindaklanjuti, akan ada panggilan kedua karena kemarin mereka tidak datang," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Temanggung Roni Nefriadi di Temanggung, Sabtu.

Sejumlah kades yang terlibat dalam rapat tersebut antara lain kades di Kecamatan Parakan dan Kades di Kecamatan Bejen Kabupaten Temanggung.

Ia menyampaikan prosedurnya ada panggilan kedua, karena kemarin waktu pemanggilan pertama mereka tidak datang, pemanggilan terkait klarifikasi saksi.

"Nanti hasilnya tetap kita sampaikan karena kita harus transparansi pada publik supaya publik juga tahu bahwa kasus dugaan pelanggaran yang terkait netralitas kades itu tetap dilanjutkan," katanya.

BACA JUGA: Bawaslu Temanggung Tindaklanjuti Soal Kades Diduga Terlibat Pemenangan Pasangan Calon

Ia menuturkan kasus tersebut tidak kemudian diabaikan meskipun tahapan penghitungan suara berjalan di tingkat kecamatan, tetapi penyelesaian kasus tetap terus berlanjut.

"Karena kemarin hari pemungutan suara kita juga melihat di desa juga sedang sibuk. Sehingga hal ini direncanakan setelah pemungutan suara baru pemanggilan yang kedua kepada seluruh diduga terlibat," katanya.

Roni mengatakan kalau beberapa informasi yang didapat, mereka masih tinggal di desa setempat tetapi di antara mereka tidak bisa ditemui di lokasi, tidak terpantau dimana lokasinya.

Berdasarkan UU Pemilu tim kampanye atau pelaksanaan kampanye dilarang mengikutsertakan kepala desa, jika nanti misalnya kepala desa ini terbukti, ada potensi ancaman terkait dengan Pasal 490 dengan ancaman pidana satu tahun juga denda Rp20 juta.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online