11 TPS di Sleman Diusulkan PSU dan PSL, Bawaslu Beberkan Alasannya

Catur Dwi Janati
Catur Dwi Janati Senin, 19 Februari 2024 16:27 WIB
11 TPS di Sleman Diusulkan PSU dan PSL, Bawaslu Beberkan Alasannya

Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan (tengah) memberikan keterangannya pada Senin (19/2/2024) di Media Center Bawaslu Sleman. - Harian Jogja // Catur Dwi Janati

Harianjogja.com, SLEMAN—Bawaslu Sleman mengusulkan delapan TPS di Kabupaten Sleman untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan tiga TPS lainnya untuk mengadakan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL). Permasalahannya hampir sama, adanya pemilih di luar Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang ikut mencoblos di sejumlah TPS.

Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar menjelaskan delapan TPS yang diusulkan menjalani PSU dan tiga TPS yang diusulkan PSL telah berpedoman pada aturan yang berlaku.

Merujuk pada regulasinya, PSU digelar jika suatu TPS terdampak bencana, termasuk bila ada pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb. "Kebanyakan dari beberapa PSU yang kami kaji [di Sleman] itu memang lebih karena pemilih yang tidak memenuhi syarat tadi. Dia bukan DPT atau DPTb tapi diperkenankan untuk memilih," kata Arjuna, Senin (19/2/2024).

Di TPS 126 Caturtunggal, Depok misalnya sejumlah pemilih tidak terdaftar DPT maupun DPTb disebutkan Arjuna memaksa untuk mencoblos. Para pemilih lanjut Arjuna memaksa KPPS untuk memberikan surat suara hingga akhirnya KPPS memberikan surat suara itu. Dampaknya ada sebanyak 21 surat suara yang dicoblos di TPS 126 Caturtunggal berasal dari pemilih di luar DPT maupun DPTb.

Sementara di TPS 125 Condongcatur Arjuna menerangkan ada sekitar 17 orang yang masuk Daftar Pemilih Khusus (DPK). Lima di antaranya memang merupakan warga setempat, tetapi berdasarkan penelusuran dari 12 DPK sisanya, 10 diantaranya adalah mahasiswa atau orang luar. Bukan warga setempat tetapi dimasukkan ke dalam daftar DPK.

Delapan TPS yang diusulkan PSU tidak hanya berkaitan dengan pemilihan presiden saja, namun juga ada yang mencakup pemiljhan legislatif.  Di TPS 02 Tirtomartani contohnya, Arjuna mengusulkan PSU untuk pemilihan presiden dan wakil presiden.

Sedangkan untuk TPS 01 Tirtomartani Bawaslu mengusulkan PSU untuk jenis pemilihan presiden dan wakil presiden dan PSL untuk DPRD Kabupaten. "Karena ada DPK yang waktu itu hanya menerima empat surat suara tanpa surat suara DPRD Kabupaten," jelasnya.

"Kalau TPS 126 Caturtunggal ini sudah pasti PSU, karena 21 mahasiswa itu. TPS 125 Condongcatur ini di usulkan PSU untuk presiden wakil presiden, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten. Serta PSL untuk DPK yang hanya mendapatkan satu surat suara presiden dan wakil presiden. Berarti PSL untuk surat suara yang lain. Jadi memang beragam antara TPS dengan TPS lainnnya, mayoritas pilpres," tegasnya.

Di sisi lain, dari serangkaian kejadian yang ada, Arjuna mengungkap bila persoalannya hampir sama yakni KPPS sulit untuk menolak pemilih di luar DPT ataupun DPTb. Pada akhirnya orang-orang tadi lantas terfasilitasi untuk memilih dan menyebabkan PSU ini disusulkan.

"Problemnya hampir sama KPPS agak susah untuk menolak mahasiswa-mahasiswa luar yang menggunakan hak suaranya di TPS. Sehingga ini mengakibatkan mereka terfasilitasi di TPS tersebut," jelasnya.

Meskipun ada pula kasus di mana Pengawas TPS (PTPS) telah mengingatkan soal pemilih di luar DPT ataupun DPTb yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya, tetapi KPPS justru mengizinkan. Padahal hal itu ditegaskan Arjuna jelas-jelas keliru. "Tetapi ada juga case di Berbah itu sudah dikasih tahu sama Pengawas TPS ini tidak bisa mencoblos tapi KPPS merasa siapapun yang punya KTP bisa mencoblos. Ini juga pemahaman yang keliru sehingga mengakibatkan mau tidak mau di situ harus segera dilaksanakan PSU. Jadi memang faktornya beragam," tegas Arjuna.

BACA JUGA: Bawaslu Sleman Usulkan 11 TPS untuk Jalani PSU dan PSL

Sementara secara regulasi, PSL digelar apabila ada tahapan atau gangguan yang mengakibatkan proses tahapan itu terhenti. Dalam hal ini, misal ada warga yang terdaftar dalam DPT akan tetapi hanya menerima satu surat suara. Padahal, dia memiliki hak untuk mencoblos lima surat  suara.

"Oleh karena itu, karena kami melihat ada hak yang belum tertunaikan, berarti ada potensi gangguan dalam proses tahapan itu maka kami sarankan itu dilanjutkan. Khusus bagi yang mereka belum menunaikan haknya secara penuh dalam pencoblosan. Jadi PSL-nya itu berarti untuk empat surat suara yang belum mereka coblos itu tadi," tegasnya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Arief Junianto
Arief Junianto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online