Pajak UMKM di Marketplace Segera Berlaku? DJP Tunggu Keputusan Menkue
DJP belum pastikan kapan pajak PPh merchant marketplace berlaku, tunggu keputusan Menkeu.
Foto ilustrasi. /Antarafoto
Harianjogja.com, JAKARTA—Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada perkara No.116/PUU-XXI/2023 bukan meniadakan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) di Pemilu 2029.
MK sebelumnya memutus bahwa ketentuan ambang batas parlemen 4% tidak berlaku di Pemilu 2029 pada sidang pleno pembacaan putusan No.116/PUU-XXI/2023, Kamis (29/2/2024).
Putusan itu terkait dengan pengujian pasal 414 ayat 1 UU No.7/2017 tentang Pemilu. Enny mengatakan bahwa MK memutuskan bahwa threshold dan besaran angka persentasenya diserahkan ke pembentuk UU.
Harapannya, pembuat kebijakan bisa menentukan threshold yang rasional dengan metode kajian yang jelas dan komprehensif. "Sehingga dapat meminimalkan disproporsionalitas yang semaking tinggi dan menyebabkan suara sah yang terbuang," katanya, Jumat (1/3/2024).
Menurut Enny, sistem proporsional digunakan namun tidak otomatis membuat hasil Pemilu proporsional. Oleh karena itu, dia menilai Pemilu 2024 harus sudah menggunakan threshold baru yang dapat menyelesaikan masalah tersebut.
Adapun perkara No.116/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati.
"Dalam pokok permohonan, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis.
Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu berbunyi, "Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR".
BACA JUGA: Pengertian Parliamentary Threshold, Aturan bagi Partai Politik Lolos ke DPR
MK menyatakan norma pasal tersebut konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya. Kendati demikian, norma pasal tersebut dinyatakan konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024. Artinya, ambang batas 4% tetap berlaku pada kontestasi pemilu tahun ini.
Sebelumnya, Perludem mempermasalahkan bahwa penerapan parliamentary threshold tersebut menyebabkan hilangnya suara rakyat atau besarnya suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi di DPR. Mahkamah akhirnya menilai ketentuan ambang batas tersebut tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
DJP belum pastikan kapan pajak PPh merchant marketplace berlaku, tunggu keputusan Menkeu.
Jadwal KRL Solo–Jogja Kamis 2 Juli 2026 lengkap semua stasiun. Tarif Rp8.000, cek jam keberangkatan terbaru di sini.
Anggaran droping air Gunungkidul dipangkas jadi Rp346,5 juta. BPBD pastikan tetap aman dengan dukungan dana BTT.
Pria asal Sleman tewas tertemper KRL di Klaten. Polisi selidiki penyebab, KAI imbau warga jauhi jalur kereta.
Inflasi Juni 2026 capai 3,34%. Menkeu sebut dipicu BBM dan pangan, diprediksi segera mereda karena faktor musiman.
Pemerintah resmi terapkan B50 mulai 1 Juli 2026. Pakar ITB sebut aman untuk mesin diesel, emisi lebih rendah.