Polri Sebut Terima 78 Kasus Pidana Pemilu dari Bawaslu

Dany Saputra
Dany Saputra Jum'at, 08 Maret 2024 19:47 WIB
Polri Sebut Terima 78 Kasus Pidana Pemilu dari Bawaslu

Hukum- ilustrasi/Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA—Sebanyak 78 kasus dugaan tindak pidana Pemilihan Umum (Pemilu 2024) diteruskan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kepada Polri. 

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa penanganan tindak pidana Pemilu dilakukan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Operasi Mantap Brata (OMB). 

Dari 78 perkara yang diteruskan oleh Bawaslu ke penyidik Polri, sebanyak 25 perkara sudah dilakukan penyidikan; 13 perkara dihentikan melalui SP3; 40 perkara sudah dilakukan penyerahan tersangka, barang bukti dan berkas dari penyidik ke kejaksaan. 

"Dengan hasil putusan atau tuntutan sebanyak 38 yang diterima oleh sentral Gakumdu penyidik Polri, 14 sudah di tahap sidang, 23 status berada di pengadilan negeri dan 1 status di pengadilan tinggi. Ini secara nasional," kata Trunoyudo, Jumat (8/3/2024).

Di sisi lain, Trunoyudo menyampaikan bahwa pihaknya turut mengantisipasi eskalasi situasi keamanan jelang pengumuman suara nasional. Saat ini, KPU sudah melakukan rekapitulasi suara berjenjang dari kecamatan hingga nasional.

BACA JUGA: KISP Temukan Sejumlah Pelanggaran Pemilu Di DIY, Ini Daftarnya

KPU memiliki waktu sampai dengan 20 Maret sebelum batas akhir rekapitulasi nasional sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. 

Salah satu dari 78 kasus yang diterima kepolisian itu yakni kasus dugaan manipulasi data oleh tujuh anggota panitia pemilihan luar negeri (PPLN) di Kuala Lumpur, Malaysia. 

Berkas penyidikan kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Nantinya, kepolisian akan berkewajiban untuk melimpahkan para tersangka, barang bukti dan berkas perkara.  "Tentunya hari ini akan dilakukan tahap dua kepada para tujuha tersangka yaitu ke Kejaksaan Agung yang masuk daripada bagian sentral gakumdu," ucap Trunoyudo. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Share

Arief Junianto
Arief Junianto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online