Pemprov Jateng Perluas Program Satu OPD Satu Desa untuk Percepat Penanganan Kemiskinan
Pemprov Jateng memperluas program Satu OPD Satu Desa Dampingan yang kini menjangkau 641 desa untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan.
Suasana talkshow Pengawasan Partisipatif: Membaca Potensi Pelanggaran Netralitas ASN, TNI, Polri melalui Hasil Pengawasan Pemilu 2024 di Studio TVRI Jogja, Sleman, Jumat (28/6/2024).Harian Jogja/Sirojul Khafid
SLEMAN—Menjaga netralitas berpotensi meningkatkan kualitas pemilihan kepala daerah (Pilkada), termasuk di Kabupaten Bantul. Netralitas utamanya untuk aparatur sipil negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta perangkat kalurahan. Sebagai pelayan masyarakat dalam berbagai lini kehidupan, keempat elemen tersebut punya tanggung jawab dan pengaruh yang besar.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul, Didik Joko Nugroho, mengatakan setiap masyarakat perlu memilih calon pemimpinnya sesuai hati nurani, pengetahuan program, dan rekam jejak. Tidak boleh ada pihak yang memaksa atau mengintimidasi pilihan seseorang dalam pesta demokrasi.
Hal ini berlaku pada pemilu beberapa waktu lalu saat masyarakat Indonesia memilih presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, sampai Dewan Perwakilan Daerah. Sekarang, masyarakat akan segera terlibat dalam Pilkada serentak yang berlangsung pada 27 November 2024.
“ASN, Polri, TNI, dan perangkat kalurahan, semuanya harus netral. Perangkat kelurahan enggak boleh mempengaruhi warga, karena ditokohkan oleh masyarakat. Netralitas ini diatur dalam undang-undang,” kata Didik dalam talkshow Pengawasan Partisipatif: Membaca Potensi Pelanggaran Netralitas ASN, TNI, Polri melalui Hasil Pengawasan Pemilu 2024 di Studio TVRI Jogja, Sleman, Jumat (28/6/2024).
Dalam upaya mewujudkan situasi ideal ini, Bawaslu bertugas mengawasi netralitas dari keempat elemen tersebut, menjaga agar tidak berpihak ke salah satu calon dalam Pilkada. Bawaslu mengawasi seluruh elemen dari tingkat atas sampai paling mendasar di masyarakat. Setiap tingkat kapanewon atau kalurahan sudah ada tim Bawaslu yang menjadi perpanjangan tangan.
Sehingga apabila terjadi dugaan ketidaknetralan atau bahkan kecurangan, Bawaslu tingkat tersebut akan memeriksanya. Begitu juga apabila masyarakat menemukan kasus-kasus yang terindikasi mencederai netralitas Pilkada, maka disarankan untuk melaporkannya. Cakupan Pilkada sangat luas, sehingga masyarakat juga perlu berkontribusi dalam pengawasan.
Dugaan kasus tidak netralnya ASN, TNI, Polri, dan perangkat kelurahan tidak hanya dalam kehidupan kemasyarakatan, namun juga di media sosial. “Mulai dari yang sederhana seperti di media sosial, dalam bermedsos kami ingatkan untuk hati-hati. Walaupun sekadar komen saja di unggahan di medsos, namun misal terkait partai atau paslon bisa mengarah pada ketidaknetralan. Termasuk di WhatsApp Grup, bahkan cuma like di media sosial juga bisa terindikasi tidak netral,” katanya.
Apabila masyarakat menemukan indikasi ketidaknetralan, maka bisa melapor ke tim Bawaslu di tingkat terdekat. Laporan perlu dengan membawa bukti berupa foto, video, rekaman, sampai screenshot media sosial. Setelah menerima laporan, Bawaslu akan menganalisis dan mencermati. Dalam menganalisis, Bawaslu akan berhati-hati agar tidak salah.
Pelanggaran yang kemudian terbukti akan berlanjut pada penindakan. Bawaslu akan memberikan laporan kasus ketidaknetralan ke instansi masing-masing. Sanksi pada pelaku tergantung dengan aturan di instansi dan tingkat pelanggarannya.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Bantul, Hermawan Setiaji, mengatakan apabila ada pelanggaran ketidaknetralan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul, apabila masuk jenis yang berat, sanksi bisa berupa pemberhentian kerja. Hermawan mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila mendapat temuan. Bisa lapor langsung ke kantor inspektorat ataupun melalui website.
“Kami melindungi yang melaporkan. Ini yang perlu sama-sama kita jaga,” katanya. “Keberhasilan Pilkada sesuai partisipasi kita.” (***)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemprov Jateng memperluas program Satu OPD Satu Desa Dampingan yang kini menjangkau 641 desa untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan.
Jadwal KSPN Jogja ke Gunungkidul Rabu 30 September 2026 tersedia untuk rute Obelix Sea View dan Pantai Drini. Cek tarif dan jamnya.
Erick Thohir meminta Timnas Indonesia tak meremehkan Bangladesh pada laga terakhir Grup A FIFA ASEAN Cup 2026 di SUGBK.
Mediasi tambang CV BKS dan warga Padukuhan Karang Kulon Progo menghasilkan titik temu. Pemda DIY menjelaskan legalitas perizinan.
Jadwal SIM Keliling Kulonprogo hari ini 30 September 2026, lengkap dengan lokasi, jam pelayanan, syarat, dan ketentuan perpanjangan SIM.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 30 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Cek jam keberangkatan, kedatangan tiap stasiun dan tarif Rp8.000.