Pemprov Jateng Perluas Program Satu OPD Satu Desa untuk Percepat Penanganan Kemiskinan
Pemprov Jateng memperluas program Satu OPD Satu Desa Dampingan yang kini menjangkau 641 desa untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan.
Dari kiri ke kanan. Yopie (moderator), Raden Inoki, Agung Setyawan, dan Ari Budi Nugroho dalam Podcast Pembangunan dari Biro PIWP2 Setda DIY bertema Bersama Mewujudkan Sanitasi Berkelanjutan: Sinergi Roadmap Sanitasi DIY dan Strategi Sanitasi Kabupaten Bantul, Sabtu (23/8/2025). - ist
JOGJA—Pengelolaan sistem sanitasi di DIY, khususnya dalam mengolah air limbah, sudah mencapai sekitar 98% pada 2025. Capaian ini meningkat dari tahun sebelumnya di angka sekitar 97%.
Hal ini disampaikan oleh Analis Kebijakan Ahli Muda Biro Pengembangan Infrastruktur Wilayah dan Pembiayaan Pembangunan (PIWP2) Setda DIY, Agung Setyawan.
Dia mengatakan hal tersebut dalam Podcast Pembangunan dari Biro PIWP2 Setda DIY bertema Bersama Mewujudkan Sanitasi Berkelanjutan: Sinergi Roadmap Sanitasi DIY dan Strategi Sanitasi Kabupaten Bantul, Sabtu (23/8/2025).
Agung mengatakan bahwa program dan kegiatan pengelolaan sanitasi merujuk pada peraturan dari pusat hingga daerah. Di level pusat, ada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 tahun 2022 tentang Sustainable Development Goals (SDGs), yang di dalamnya meliputi jaminan akses air minum dan sanitasi yang layak dan aman. Terdapat pula acuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 87 Tahun 2022 yang membahas percepatan pengelolaan sanitasi di daerah.
BACA JUGA: Viral Jembatan Apung Sungai Progo, Pemkab Bantul Soroti Keselamatan
"Peraturan itu mengamanatkan agar provinsi menyusun sanitasi dengan peraturan gubernur, [yang kalau di DIY masuk dalam] Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 40 Tahun 2024 tentang sanitasi tahun 2025-2027, berisi strategi, arah kebijakan, dan kegiatan sanitasi di DIY," katanya.
Setiap tahunnya, terdapat target yang perlu pemerintah daerah capai. Di dalamnya terdapat implementasi untuk sanitasi terkait limbah dan sampah. "Di DIY relatif sudah bagus untuk sanitasi air limbah domestik," kata Sigit.
Dalam skala kabupaten, Kepala Bappeda Kabupaten Bantul, Ari Budi Nugroho, bercerita bahwa sanitasi perlu mendapat perhatian yang besar. Hal ini mengingat sanitasi berhubungan dengan ketersediaan dan kualitas air tanah, air sumur, dan sebagainya.
Ari mengatakan di Bantul sudah menerapkan beragam sistem sanitasi air limbah. Ada yang sifatnya individu, seperti pembuatan septic tank di rumah. Terdapat pula pengelolaan air limbah yang komunal, baik dalam skala kapanewon maupun kabupaten.
Sementara untuk sampah, sejauh ini terdapat perbedaan pola. "Terkait sanitasi untuk sampah, beberapa puluh tahun lalu, pendekatannya kumpul, akut, buang. Sekarang berubah, sampah ditangani di masing-masing kabupaten, kumpul, angkut, olah," kata Ari.
Dia menambahkan, bahwa di Bantul pengolahan sampah tersebar di bank sampah, Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, dan Recycle (TPS3R), hingga Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). Jumlahnya tempat tersebut, lanjutnya, semakin tahun semakin bertambah. Meski Ari mengakui masih banyak pekerjaan rumah yang meski dilakukan untuk menangani masalah sampah dan air limbah secara maksimal.
"Apalagi Bantul itu daerah hilir, [limbah yang mengalir di sungai atau tanah] berhilirnya di Bantul, jadi ada risiko yang tinggi," katanya.
Sementara itu, Anggota Komisi C DPRD DIY, Raden Inoki, menyoroti Pergub DIY Nomor 40 Tahun 2024 yang belum memasukkan tentang pengelolaan air bersih. Inoki juga melihat bahwa peraturan itu masih berbicara tentang air yang layak dan aman, namun belum berkelanjutan. Meski dia sadar, peraturan itu dibuat sebelum isu berkerlanjutan mulai dianggap penting.
"Kalau kita bicara dari Perpres dan Permendagri, air harusnya masuk, itu sebagai isu yang penting. Pergub ini sudah berjalan setahun, dan mengamanahkan adanya laporan," katanya. "Di Pergub itu juga dibolehkan reviu, atau evaluasi. Misal perlu menjadi bagian yang direviu, agar sesuai dengan arahan pusat ke daerah." (Advertorial)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemprov Jateng memperluas program Satu OPD Satu Desa Dampingan yang kini menjangkau 641 desa untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan.
Bulog memastikan Beras Kita Premium dapat digunakan untuk kebutuhan MBG sesuai arahan pemerintah, sementara beras fortifikasi bukan pengganti beras premium.
Penempatan lintas daerah manajer KDKMP dilakukan untuk pemerataan SDM. Status tetap berlaku dan lokasi bisa disesuaikan dengan domisili.
Indonesia baru memiliki 66 dokter aritmia untuk sekitar 280 juta penduduk. Akses deteksi dini dan terapi gangguan irama jantung perlu diperluas.
Jadwal PSIM Jogja vs Persija pada 10 Oktober 2026 dimajukan ke pukul 15.30 WIB di Stadion Sultan Agung karena pertimbangan keamanan.
SPP-TDLN mulai memungut PPN transaksi digital luar negeri sejak 25 September 2026 dengan melibatkan perbankan dan fintech.