Cek Kesehatan Gratis PDI Perjuangan DIY Diserbu Ratusan Warga
Ratusan warga DIY mengikuti layanan cek kesehatan gratis yang digelar DPD PDI Perjuangan DIY dalam rangkaian Bulan Bung Karno.
Rapat paripurna di Kantor DPRD Kulonprogo, Senin (6/7/2026) untuk menyepakati keputusan bersama atas perubahan dua Perda yang berkaitan efisiensi OPD dan optimalisasi aset./ Harian Jogja/Khairul Ma'arif -
KULONPROGO—DPRD Kulonprogo mengesahkan keputusan bersama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo terkait dua peraturan daerah (Perda) dalam rapat paripurna, Senin (6/7/2026). Keputusan bersama tersebut menetapkan Perubahan Kedua atas Perda Kulonprogo Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), dan perubahan atas Perda Kulonprogo Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Penandatanganan keputusan bersama atas perubahan kedua Perda tersebut dilakukan langsung oleh Ketua DPRD Kulonprogo, Aris Syarifudin, dan Bupati Kulonprogo, Agung Setyawan.
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Aris, seluruh anggota DPRD Kulonprogo yang hadir menyetujui sepenuhnya keputusan bersama atas dua Perda tersebut sebelum akhirnya ditandatangani. Selain itu, enam fraksi di DPRD Kulonprogo juga menyatakan persetujuan terhadap perubahan dua Perda tersebut.
"Baik, seluruh perubahan terhadap dua Perda ini dapat disetujui untuk selanjutnya ditandatangani," ujar Aris dalam rapat paripurna, Senin (6/7/2026).
Anggota Pansus DPRD Kulonprogo, Husein Pambudi, menyampaikan bahwa persetujuan ini didasarkan pada hasil rangkaian rapat kerja serta mempertimbangkan pendapat akhir dari fraksi-fraksi di DPRD. Dengan disahkannya Raperda ini menjadi Peraturan Daerah (Perda), diharapkan tata kelola aset di Kulon Progo dapat berkontribusi langsung pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Husein juga menyampaikan sejumlah poin penting dan rekomendasi legislatif ke Pemkab Kulonprogo terkait pengelolaan aset. Di antaranya seperti, untuk pemanfaatan aset mangkrak, Pemkab diminta segera menangani aset atau barang milik daerah yang saat ini terbengkalai dan cenderung mangkrak. Langkah nyata yang direkomendasikan adalah melakukan kajian mendalam serta membuka peluang kerja sama dengan pihak ketiga agar aset tersebut dapat menghasilkan pendapatan bagi daerah.
"Upaya pengelolaan BMD wajib mengedepankan tiga prinsip utama, yakni akuntabel, efisien, dan transparan. Pansus mendesak pemerintah daerah untuk segera melakukan digitalisasi dokumen aset. Langkah ini dinilai krusial agar pencarian dan penemuan kembali dokumen fisik maupun hukum dapat dilakukan dengan mudah dan cepat sewaktu-waktu diperlukan," jelas Husein.
Sementara itu, dalam pendapat akhirnya, Bupati Kulonprogo Agung Setyawan menilai perubahan dua Perda tersebut sangat penting dan krusial bagi arah kebijakan daerah ke depan. Langkah strategis ini diambil untuk meningkatkan efisiensi birokrasi serta mengoptimalkan pengelolaan aset daerah demi kesejahteraan masyarakat.
Dua regulasi yang disepakati tersebut adalah Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Agung menegaskan bahwa penataan kelembagaan birokrasi merupakan kebutuhan mendesak di tengah dinamika otonomi daerah yang terus berkembang. Menurutnya, pemerintah daerah harus adaptif agar mampu memberikan pelayanan dan pengayoman yang maksimal kepada masyarakat.
"Urgensi penyusunan Raperda Perangkat Daerah ini dipicu oleh perkembangan peraturan perundang-undangan di tingkat nasional yang harus segera ditindaklanjuti. Kita ingin membentuk kelembagaan pemerintah daerah yang responsif, efisien, dan efektif terhadap tuntutan masyarakat yang kian beragam," kata Agung.
Salah satu poin paling krusial dalam reformasi birokrasi ini adalah kebijakan penggabungan (merger) urusan pemerintahan yang berdampak pada struktur organisasi daerah. Berdasarkan kesepakatan bersama DPRD Kulonprogo, urusan perdagangan yang semula berada di Dinas Perdagangan akan digabungkan dengan urusan perindustrian serta koperasi dan usaha kecil menengah (UKM).
Penggabungan tersebut melahirkan organisasi perangkat daerah baru, yakni Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Tipe A.
Tidak hanya sektor ekonomi dan perdagangan, penguatan kelembagaan juga menyasar sektor keselamatan publik. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kulonprogo resmi diubah klasifikasinya menjadi BPBD Tipe A mengacu pada pedoman organisasi terbaru dari Kementerian Dalam Negeri.
Selain perombakan internal birokrasi, perhatian publik juga tertuju pada pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Pembahasan Raperda ini menjadi langkah konkret Pemkab Kulonprogo dalam menindaklanjuti Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 guna memastikan aset daerah dikelola secara transparan dan akuntabel.
Salah satu aset strategis yang menjadi sorotan adalah kawasan Gerbang Samudra Raksa di Kapanewon Kalibawang. Agung menjelaskan optimalisasi kawasan tersebut kini telah memiliki payung hukum yang jelas melalui Perda Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Kawasan Gerbang Samudra Raksa kini menjadi salah satu objek yang dapat dimanfaatkan langsung oleh masyarakat melalui skema retribusi daerah. Tarif atau nominal yang diberlakukan sangat terukur karena telah melalui proses evaluasi ketat dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri," jelas Agung.
Lebih lanjut, regulasi baru ini juga mempertegas jangka waktu pemanfaatan aset. Untuk skema sewa BMD, durasi kontrak ditetapkan antara satu hingga lima tahun dan dapat diperpanjang. Sementara itu, untuk skema pinjam pakai, batas waktu maksimal ditetapkan lima tahun dan juga dapat diperpanjang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Ratusan warga DIY mengikuti layanan cek kesehatan gratis yang digelar DPD PDI Perjuangan DIY dalam rangkaian Bulan Bung Karno.
Rupiah ditutup melemah ke Rp17.995 per dolar AS. Pasar menanti data cadangan devisa dan mencermati sentimen global serta Fitch Ratings.
Agrinas Palma Nusantara membuka lebih dari 20.000 lowongan kerja hingga Agustus 2026 untuk mendukung pengelolaan kebun sawit sitaan negara.
Nadiem Makarim melalui tim kuasa hukumnya melaporkan empat hakim PN Tipikor Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial terkait dugaan pelanggaran etik.
Kalijawi membuktikan tabungan Rp2.000 per hari mampu mendorong renovasi rumah, memperkuat ekonomi warga, dan menata kampung di Jogja.
CLASSY Modifest 2026 di Yogyakarta menampilkan karya modifikasi kreator lokal, meningkatnya peserta perempuan, dan kolaborasi seni.