LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan hingga Januari 2027

Media Digital
Media Digital Rabu, 30 September 2026 10:32 WIB
LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan hingga Januari 2027

Kantor LPS./ Istimewa

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan: Menjaga Kepercayaan Masyarakat, Mendukung Stabilitas Sistem Keuangan

JAKARTA— Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk simpanan rupiah dan valuta asing (valas) di perbankan. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada 28 September 2026.

TBP ditetapkan sebesar 3,75% untuk simpanan rupiah di bank umum, 6,25% untuk simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), serta 2% untuk simpanan valas di bank umum. Ketentuan tersebut berlaku mulai 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027.

Keputusan mempertahankan TBP mempertimbangkan sejumlah indikator perbankan. LPS mencermati kenaikan suku bunga simpanan rupiah dan valas di perbankan yang masih terbatas. Selain itu, kinerja intermediasi dan kondisi likuiditas industri perbankan tetap positif.

LPS juga menilai cakupan penjaminan simpanan masih tinggi. Karena itu, tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini dinilai masih memadai untuk dipertahankan guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan mendukung stabilitas sistem keuangan.

LPS akan mengevaluasi TBP secara berkala dengan mencermati perkembangan perekonomian global dan domestik, arah kebijakan moneter dan fiskal, serta perkembangan likuiditas dan suku bunga perbankan.

Dari sisi intermediasi, kinerja perbankan pada Agustus 2026 menunjukkan pertumbuhan positif. Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh 10,94% secara tahunan (year on year/yoy), sedangkan penyaluran kredit tumbuh 13,66% yoy. Kondisi tersebut turut didukung likuiditas, profitabilitas, dan permodalan perbankan yang tetap terjaga.

Sementara itu, jumlah rekening nasabah bank umum dengan saldo simpanan hingga Rp2 miliar mencapai 706,75 juta rekening atau 99,94% dari total rekening. Pada BPR dan BPR Syariah, jumlahnya mencapai 15,59 juta rekening atau 99,97% dari total rekening.

LPS mengingatkan masyarakat bahwa penjaminan simpanan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank berlaku dengan memenuhi kriteria 3T, yakni tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga tidak melebihi TBP, dan tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.

LPS adalah lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan dan menjaga stabilitas sistem keuangan di Indonesia. (Advertorial)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online