Lewat FKP, DPMPTSP Sleman Matangkan Standar Pelayanan Inklusif

Media Digital
Media Digital Selasa, 13 Oktober 2026 18:02 WIB
Lewat FKP, DPMPTSP Sleman Matangkan Standar Pelayanan Inklusif

Keterangan foto: Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sleman menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan Inklusif di Hall Pamiranti, Gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) Sleman, Selasa (13/10/2026)./Harian Jogja—Catur Dwi Janati

SLEMAN—Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sleman terus memperkuat aksesibilitas layanan bagi kelompok rentan dan penyandang disabilitas. Komitmen tersebut ditegaskan melalui Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan Inklusif yang digelar di Hall Pamiranti, Gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) Sleman, Selasa (13/10/2026).

Kepala DPMPTSP Kabupaten Sleman, Triana Wahyuningsih, mengatakan FKP tersebut bertujuan memastikan layanan publik dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Menurutnya, selama ini pihaknya terus berupaya memberikan akses layanan kepada kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas yang masih menghadapi keterbatasan akses.

Triana menilai pelayanan publik merupakan wajah kehadiran negara di tengah masyarakat. Sebagai instansi yang bergerak di bidang perizinan dan investasi, DPMPTSP memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan setiap warga negara memiliki hak dan kesempatan yang sama dalam mengakses layanan.

Triana mengungkapkan banyak penyandang disabilitas yang bergerak di bidang usaha. Aktivitas mereka juga turut berkontribusi terhadap peningkatan nilai investasi di Kabupaten Sleman.

"Kita beberapa kali sebenarnya sudah memberikan bimtek terkait dengan perizinan OSS dan itu memang antusias dari para penyandang disabilitas itu sangat bagus," kata Triana.

DPMPTSP Sleman meyakini pelayanan publik yang baik tidak boleh tebang pilih. Pelayanan prima harus bersifat inklusif dan dirancang untuk merangkul semua kalangan tanpa terkecuali.

Melalui FKP tersebut, DPMPTSP ingin menegaskan kembali komitmennya untuk mentransformasi ruang pelayanan. Pembenahan tidak hanya dilakukan secara fisik, seperti menyediakan ramp atau jalur kursi roda, ubin pemandu (guiding block), loket prioritas, dan toilet khusus, tetapi juga mencakup sistem pelayanan serta peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM).

Dalam forum tersebut, DPMPTSP menghimpun masukan dan saran untuk menyempurnakan standar pelayanan agar semakin inklusif.

"Apa-apa yang menjadi saran, masukan itu akan menjadi bahan perbaikan kita, evaluasi kita terhadap standar pelayanan kita, sehingga nanti pelayanan kita benar-benar bisa diterima semua kalangan," ungkapnya.

Narasumber dari Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB) Indonesia, Ajiwan Arief Hendradi, menilai kegiatan semacam ini sangat baik untuk mendorong keterbukaan pelayanan publik pada masa mendatang.

"Forum ini menjadi sangat penting, sangat membahagiakan begitu bagi masyarakat difabel pemerintah dalam hal ini aspek pelayanan publik bersedia terbuka begitu. Bersedia terbuka, bersedia belajar untuk bagaimana menciptakan pelayanan publik yang inklusif," tuturnya.

Menurut Ajiwan, pelayanan publik harus memperhatikan aspek inklusivitas. Ia menegaskan bahwa penyandang disabilitas merupakan bagian dari masyarakat yang juga membutuhkan akses terhadap berbagai layanan publik.

"Harapannya, harapan terbesar tentu layanan lebih inklusif ya, meski saat ini pemerintah terbentur mungkin efisiensi anggaran dan sebagainya, namun harapannya ini menjadi salah satu secercah cahaya," ujarnya.

"Secercah cahaya menjadi salah satu progres yang saya tadi bilang cukup penting untuk mengawali pelayanan publik ini yang semakin inklusif," tandas Ajiwan.

Asisten Bidang Pemeriksaan Laporan Ombudsman DIY, Muhammad Rifki Taufikurrahman, menilai kesadaran mengenai pentingnya standar pelayanan inklusif perlu dibangun oleh semua pihak, di setiap tempat, dan oleh seluruh penyedia layanan.

"Ini langkah maju. Karena memang masyarakat kita ada yang seperti itu. Kami mengapresiasi," ujarnya.

Rifki menegaskan ada dua hal yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan pelayanan inklusif. Pertama, sarana dan prasarana harus tersedia sekaligus dapat digunakan oleh masyarakat yang membutuhkan.

Kedua, kebijakan yang berlaku harus mendukung pelaksanaan pelayanan publik yang inklusif. Menurutnya, terkadang sarana dan prasarana sudah tersedia, tetapi secara kelembagaan, SDM yang ada belum mampu memberikan pelayanan secara optimal.

"Forum komunikasi publik ini kan sebenarnya rangkaian penyusunan standar pelayanan. Yang mestinya nanti dari sini muncul standar pelayanan yang memang mendukung atau men-support pelayanan terhadap mereka yang berkebutuhan khusus," tegasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online