Pegadaian Raih Dua Penghargaan di Indonesia In-House Counsel Awards 2026

Media Digital
Media Digital Jum'at, 16 Oktober 2026 10:32 WIB
Pegadaian Raih Dua Penghargaan di Indonesia In-House Counsel Awards 2026

Pegadaian Raih Dua Penghargaan di Indonesia In-House Counsel Awards 2026./ Ist

BALI—PT Pegadaian (Persero) meraih dua penghargaan dalam ajang Indonesia In-House Counsel Awards 2026 yang berlangsung pada 8–9 Oktober 2026 di Nusa Dua, Bali. Penghargaan ini menjadi apresiasi atas kepemimpinan dan inovasi fungsi hukum Pegadaian dalam memperkuat tata kelola perusahaan, mengantisipasi risiko hukum, serta mendukung pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan.

Dua penghargaan tersebut adalah Indonesia’s Most Respected In-House Counsel 2026 yang diraih Kepala Divisi Legal PT Pegadaian (Persero), Teja Sukma Gumelar, serta Indonesia’s Best Legal Prevention Program yang diberikan kepada PT Pegadaian (Persero).

Ajang tersebut merupakan bagian dari Indonesia In-House Counsel Summit & Awards 2026 yang diselenggarakan melalui kolaborasi Hukumonline, Indonesian Corporate Counsel Association (ICCA), dan Asia Pacific Corporate Counsel Alliance (APCCA). Kegiatan ini menjadi wadah apresiasi bagi para pemimpin dan profesional hukum perusahaan di Indonesia yang berkontribusi dalam mewujudkan tata kelola yang berintegritas, inovatif, dan berkelanjutan.

Direktur Manajemen Risiko, Legal, dan Kepatuhan PT Pegadaian (Persero), Ismail Ilyas, menyampaikan bahwa pencapaian tersebut mencerminkan komitmen perusahaan untuk terus memperkuat peran Legal sebagai mitra strategis bisnis.

“Penghargaan ini menjadi apresiasi atas komitmen Insan Pegadaian dalam memperkuat fungsi legal yang tidak hanya responsif, tetapi juga preventif dan strategis. Melalui pendekatan berbasis risiko, Legal terus hadir sebagai mitra bisnis untuk memastikan setiap langkah pertumbuhan perusahaan berjalan dengan tata kelola yang kuat, prudent, dan berkelanjutan,” ujar Ismail.

Penghargaan Indonesia’s Best Legal Prevention Program menjadi pencapaian baru bagi Pegadaian sekaligus bentuk apresiasi atas pengembangan pendekatan hukum yang mengutamakan pencegahan. Pendekatan ini menempatkan identifikasi dan mitigasi risiko sebagai bagian penting dalam mendukung proses pengambilan keputusan bisnis.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui sejumlah program unggulan, yakni Legal Risk Assessment berbasis ISO 31022:2020, ALERT (Awareness of Legal Risk & Trends), serta LEXIS (Legal Excellence & Integrity Summit). Program-program tersebut dirancang untuk memperkuat kesadaran hukum dan pemahaman risiko di lingkungan perusahaan, sekaligus mendukung pengambilan keputusan yang terukur dan akuntabel.

Selain itu, Pegadaian mengembangkan penyusunan Legal Opinion berbasis Legal Risk. Pendekatan ini mengintegrasikan analisis hukum dengan identifikasi dan mitigasi risiko. Dengan demikian, pertimbangan yang diberikan tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga memperhitungkan potensi risiko dalam pelaksanaan keputusan bisnis.

Melalui pendekatan tersebut, fungsi Legal tidak hanya berperan dalam menangani permasalahan yang telah terjadi, tetapi juga mengantisipasi potensi persoalan sejak dini. Pertimbangan hukum pun menjadi bagian dari perencanaan dan pelaksanaan bisnis untuk memperkuat kepastian hukum serta menjaga keberlanjutan usaha.

Dengan semangat “Business Growth With Low Risk”, Divisi Legal Pegadaian terus memperkuat kontribusinya dalam mendukung pertumbuhan bisnis yang berintegritas, berprinsip, dan berkelanjutan. Komitmen ini sejalan dengan visi Pegadaian untuk menjadi “The Leader in The Gold Ecosystem and Digital Growth Inclusion.” (Advertorial)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online