Eko Suwanto Desak Wacana Pembayaran Gaji PNS lewat KMP Dihentikan

Media Digital
Media Digital Jum'at, 23 Oktober 2026 14:02 WIB
Eko Suwanto Desak Wacana Pembayaran Gaji PNS lewat KMP Dihentikan

Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto

Eko Suwanto Sebut Gagasan Pembayaran Gaji Melalui KMP Tidak Masuk Akal

JOGJA - Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, menilai wacana pembayaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) melalui Koperasi Merah Putih (KMP) tidak masuk akal, bertentangan dengan akal sehat, serta berpotensi memicu kegaduhan birokrasi.

Wacana tersebut dinilai berisiko mengganggu stabilitas finansial ribuan aparatur. Di DIY, terdapat 12.077 personel yang terdiri dari 7.936 PNS dan 4.141 PPPK. Total anggaran gaji mereka mencapai Rp1.679.160.651, yang tata kelolanya bergantung pada kepastian regulasi APBN dan APBD.

"Selain masalah keuangan, ada risiko besar terhadap keamanan data pribadi aparatur negara. Pemindahan data masif berupa NIP hingga NIK berpotensi menimbulkan celah keamanan dan membuka ruang terjadinya kecurangan (fraud)," kata Eko Suwanto.

Menurut dia, penyaluran gaji oleh pemerintah daerah selama ini telah berjalan baik dan tepat waktu. Karena itu, pemindahan skema pembayaran ke KMP dinilai tidak mendesak dan justru berpotensi mengancam kerahasiaan data penting negara.

Eko Suwanto mendesak agar wacana pembayaran gaji melalui KMP segera dihentikan untuk meredam keresahan di kalangan pegawai.

"Menteri Koperasi diminta kembali fokus pada pemberdayaan ekonomi rakyat sesuai cita-cita Bung Hatta, bukan mengurus gaji PNS. Di Indonesia kan ada pegawai pusat, pegawai provinsi, dan pegawai kabupaten/kota. PNS dibayar sesuai tingkatannya dan status kepegawaiannya," ujar Eko, alumni Magister Ekonomi Pembangunan UGM.

Dia menambahkan, urusan kepegawaian dan penggajian telah menjadi kewenangan sejumlah lembaga, antara lain Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian PAN-RB, dan Kementerian Keuangan. Karena itu, Menteri Koperasi dinilai tidak perlu mengambil urusan di luar tugas pokok dan fungsinya.

Menurut Eko, tata kelola dan penggajian pegawai seharusnya tetap ditangani lembaga yang berwenang agar sistem administrasi kepegawaian berjalan sesuai ketentuan dan pelayanan publik tidak terganggu.

"Pemerintah pusat lebih baik fokus menyempurnakan sistem yang ada, seperti memastikan pembayaran tepat waktu dan memperkuat pengawasan internal demi mewujudkan birokrasi yang bersih," kata Eko. (Advertorial)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online