Advertisement
13 Tahun UUK DIY: Keistimewaan Harus Dihidupkan Setiap Hari

Advertisement
JOGJA—Rangkaian peringatan 13 tahun Undang-Undang No.13/2012 tentang Keistimewaan DIY resmi dibuka di Teras Malioboro Beskalan, Rabu (13/8/2025) malam.
Acara pembukaan dihadiri perwakilan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) Pemda DIY dan masyarakat, menandai dimulainya rangkaian kegiatan yang akan berlangsung selama sebulan penuh.
Advertisement
Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, dalam sambutannya menyebut momen ini sebagai penanda perjalanan bersejarah. “Malam ini, di tengah denyut nadi Jogja, kita berjumpa untuk menandai sebuah perjalanan bersejarah: 13 tahun berlakunya Undang-Undang No.13/2012 tentang Keistimewaan DIY [UUK],” ujarnya.
Ia menegaskan Keistimewaan DIY berakar dari sejarah panjang ketika Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman memutuskan bergabung dengan Republik Indonesia. Menurutnya, keputusan tersebut bukan semata pilihan politik, melainkan ikatan batin mendalam.
Selama 13 tahun pelaksanaannya, UUK telah memberi landasan bagi berbagai kebijakan strategis, namun tidak lepas dari tantangan. Paku Alam X menyebut adanya dinamika pariwisata yang perlu sejalan dengan kelestarian lingkungan, tekanan alih fungsi lahan, perkembangan teknologi, dan arus budaya global yang menguji identitas lokal.
Tema peringatan kali ini, Mupakara Gunita Prasanti Loka, menurutnya merefleksikan pesan luhur untuk memelihara kebudayaan, menjaga ketenteraman, dan merawat harmoni di tengah perubahan zaman. “Keistimewaan harus senantiasa dihidupkan setiap hari, membumi dalam perilaku, menjulang dalam cita-cita, agar mampu menjawab tantangan zaman tanpa kehilangan akar,” kata Paku Alam X.
Ia mengajak masyarakat memanfaatkan momentum ini untuk memperbaiki kekurangan, memperkuat capaian, dan mengembangkan potensi. “Mari terus kita jaga ruh keistimewaan agar tak hanya menjadi warisan, tetapi juga tenaga penggerak masa depan,” ucapnya.
Sementara itu, Paniradya Pati Paniradya Kaistimewan Aris Eko Nugroho, menegaskan UUK DIY adalah tonggak penting dalam pengakuan dan penguatan nilai-nilai kekhususan DIY dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Ia menjelaskan UUK DIY mengatur lima kewenangan istimewa, yakni tata cara pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur, kelembagaan, kebudayaan, pertanahan, dan tata ruang. Lima kewenangan ini menjadi fondasi perumusan kebijakan daerah berbasis nilai budaya, kearifan lokal, dan partisipasi masyarakat.
Menurut Aris, peringatan ini juga menjadi sarana sosialisasi, edukasi, dan apresiasi terhadap kontribusi keistimewaan dalam pembangunan. Tema Mupakara Gunita Prasanti Loka dianggap sebagai tekad bersama untuk membangun peradaban yang berpijak pada tradisi sekaligus terbuka pada masa depan.
BACA JUGA: BKK Dana Keistimewaan Wujudkan Kewenangan Keistimewaan
Pembukaan melibatkan sejumlah OPD yang memberikan layanan publik secara langsung. Badan Pengelola Keuangan dan Aset DIY membuka layanan perpanjangan pajak STNK tahunan, RSJ Grhasia menyediakan konsultasi kesehatan jiwa dan pemeriksaan kesehatan gratis, serta Dinas PMK dan Dukcapil DIY melayani pembuatan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Layanan publik lain yang tersedia antara lain mobil Si Keling dari Balai Pengelolaan Teknologi Tepat Guna DIY, melayani servis alat tepat guna pendukung produksi IKM/UKM dan konsultasi teknis alat tepat guna.
Kemudian ada konseling dan konsultasi terkait dengan persoalan keluarga, pengasuhan dan kesehatan mental secara gratis dari Puspaga Tesaga Dinas P3AP2 DIY. Pojok Baca dari Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah DIY menyediakan buku-buku berkualitas, hingga pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk UMKM dari Dinas Koperasi dan UKM DIY.
Selain itu, Balai Layanan Bisnis UMKM DIY bekerja sama dengan pengelola Teras Malioboro menampilkan peragaan busana dari pelaku UMKM lokal di Teras Malioboro.
Dalam pembukaan ini, logo peringatan 13 tahun UUK DIY juga diluncurkan. Seluruh kegiatan ini didanai menggunakan Dana Keistimewaan.
Rangkaian peringatan akan berlangsung hingga 13 September 2025, dengan puncak acara pada 30-31 Agustus di Alun-Alun Wonosari, Gunungkidul. Penutupan akan digelar di Lapangan Kalurahan Pleret, Bantul. Selama 30 hari, akan digelar total 200 kegiatan di berbagai lokasi mulai dari tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga kalurahan. Kegiatan meliputi festival budaya, pertunjukan seni, pelayanan publik, hingga edukasi sejarah keistimewaan.
Peringatan ini diharapkan mampu menumbuhkan rasa memiliki terhadap Keistimewaan DIY di tengah masyarakat, sekaligus mempererat sinergi antara pemerintah dan warga. Nilai-nilai lokal harus dipertahankan beriringan dengan orientasi pada kemajuan dan kesejahteraan bersama.
Salah satu pertunjukan dalam Pembukaan Rangkaian 13 Tahun UU Keistimewaan DIY di Teras Malioboro, Rabu (13/8/2025). - Harian Jogja/Galih Eko Kurniawan
(Advertorial)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Agenda Wisata di Jogja Pekan Ini, 26-31 Juli 2025, Bantul Creative Expo, Jogja International Kite Festival hingga Tour de Merapi 2025
- Sendratari Ramayana Prambanan Padhang Bulan Hadirkan Nuansa Magis Bulan Purnama dan Budaya Jawa nan Sakral
- Nikmati Kuliner Kaki Lima, Wapres Gibran Borong Seratus Porsi Wedang Ronde dan Bakso di Alun-alun Selatan Jogja
- Insiden Rinjani, Kemenpar Tegaskan Pentingnya SOP Pendakian
- Enaknya Makan Apa Siang Ini di Jogja, Cek Rekomendasinya
Advertisement

Realisasi Investasi Triwulan II 2025 di Sleman Mencapai Rp2,2 Triliun
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement