Advertisement
Sertipikasi Tanah Ulayat Kaum di Padang Jaga Pusaka Adat

Advertisement
PADANG—Keberadaan tanah ulayat di Sumatra Barat bukan hanya sebagai tempat tinggal masyarakat hukum adat, tetapi juga merupakan pusaka tinggi masyarakat adat Minangkabau yang bersifat komunal. Artinya, tanah tersebut dikelola bersama dan memiliki peran penting dalam identitas serta aspek ekonomi masyarakat adat.
Di tengah tantangan modernisasi saat ini, Pemerintah Republik Indonesia berupaya memberikan kepastian hukum atas tanah bagi masyarakat hukum adat melalui program sertipikasi tanah. Hal itu tergambar dari pengalaman dua penerima Sertipikat Hak Milik dalam kegiatan Penyerahan Sertipikat Tanah untuk Rakyat yang digelar Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kuranji, Kota Padang, Selasa (30/9/2025).
Advertisement
Swastamam Loeis (76) adalah Mamak Kepala Waris bagi kaum/suku Melayu asal Kota Padang. Dalam satu kaumnya, terdapat sekitar 40 anggota keluarga. Sebagai informasi, Mamak Kepala Waris merupakan sebutan bagi laki-laki tertua atau yang dituakan dalam satu kaum/keluarga besar di Minangkabau. Sosok ini memiliki tanggung jawab mengelola harta pusaka tinggi, menjaga kepentingan, dan kesejahteraan kaumnya.
“Saya melakukan sertipikasi tanah ini karena kalau tidak disertipikasi nanti bisa kacau dengan keluarga. Saat ini saya 76 tahun, mumpung masih hidup, sertipikat ini demi keamanan tanah kaum,” ujar Swastamam Loeis.
Cerita serupa datang dari Joni Akhiar (60), seorang Mamak Kepala Waris bagi kaum/suku Kutianyie asal Kabupaten Solok. Ia menyadari pentingnya sertipikasi tanah milik keluarga besarnya yang beranggotakan 35 orang.
“Saya melakukan sertipikasi atas tanah kaum saya ini untuk keamanan tanah ulayat sebagai tanah pusaka tinggi. Supaya anak-anak dan keponakan di bawah nanti tahu di mana letak tanah pusaka kita,” ungkap Joni Akhiar.
Sertipikasi tanah secara komunal bukanlah hal baru. Pemerintah Republik Indonesia telah menerapkan sertipikat tanah komunal sebagai bentuk fasilitasi hak masyarakat hukum adat.
Plt. Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padang, Hanif, menjelaskan bahwa tanah ulayat terdiri dari tiga bagian, yaitu tanah ulayat nagari, tanah ulayat suku, dan tanah ulayat kaum, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tanah Ulayat.
“Terkait dengan sertipikat tanah yang diserahkan hari ini, ada dua sertipikat yang di belakang nama pemegang haknya tercantum nama Mamak Kepala Waris. Ini identik dengan tanah ulayat kaum, di mana kepemilikan tanah bersifat bersama, bukan perorangan. Meskipun nama di sertipikat hanya satu orang, tetapi untuk melakukan perbuatan hukum diperlukan izin dari seluruh anggota kaum,” jelas Hanif.
Sumatra Barat memang dikenal memiliki banyak kelompok masyarakat hukum adat. Dengan diserahkannya sertipikat tanah ulayat di KAN Kuranji ini, keberadaan masyarakat hukum adat semakin diakui dan dijaga keberlanjutannya di atas tanah ulayat yang menjadi pusaka tinggi kaum mereka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Cantiknya Bangunan Embung di Dataran Tinggi Dieng
- 5 Tempat Nongkrong sambil Ngopi di Jalan Slamet Riyadi Kota Solo
- Raja Ampat Jadi Andalan Promosi Wisata Indonesia ke Mancanegara
- Empat Kuliner Jepang yang Jadi Buruan Wisatawan Dunia
- Gen Z Dorong Tren Wisata 2025, Kuala Lumpur dan Bangkok Jadi Favorit
Advertisement

Dua SPPG di Gunungkidul Ditutup Imbas Dugaan Keracunan MBG
Advertisement

Peneliti Temukan Pola Makan Tidak Sehat Turunkan Daya Ingat Otak
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement