Pameran Fotografi Rana Budaya #4 Ajak Warga Tinggalkan Sejenak Layar
Pameran Fotografi Rana Budaya #4 bertajuk FYP (For Your People) di TBY, Kota Jogja, yang telah dibuka pada Jumat (14/8/2026) sore hingga 23 Agustus mendatang
Wakil Bupati Kulonprogo, Ambar Purwoko menyampaikan dua raperda inisiatif Pemkab Kulonprogo dalam rapat paripurna yang digelar di DPRD Kulonprogo, Selasa (14/10/2025). - Harian Jogja/Khairul Ma’arif
KULONPROGO—DPRD Kulonprogo menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Pemkab Kulonprogo, Selasa (14/10/2025). Kedua raperda yang merupakan inisiatif Pemkab Kulonprogo tersebut masing-masing adalah Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (Ripparda) 2026-2045 dan Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Wakil Bupati Kulonprogo, Ambar Purwoko, dalam rapat tersebut mengatakan penetapan KTR harus dipertimbangkan secara ekologis dan psikologis.
Menurutnya, Kulonprogo sudah memiliki Perda terkait dengan KTR yang dinilai perlu penyesuian poin-poinnya sehingga harus ada yang diganti. "Berdasarkan tersebut maka Raperda KTR perlu untuk segera disusun dalam rangka memenuhi perkembangan dan kebutuhan masyarakat sehingga terwujud keadilan, kepastian dan kemanfaatan," ujar dia, Selasa.
Ambar menyampaikan, peningkatan kesejahteraan masyarakat merupakan fokus utama dari program Pemkab yang disesuaikan dengan karakteristik wilayah terkait dengan pembangunan berkelanjutan.
Untuk mencapai itu, Pemkab perlu menggelar pembangunan kepariwisataan daerah dengan memperhatikan berbasis alam, budaya, maupun kearifan lokal. "Pengembangan pariwisata daerah berdasarkan Ripparda yang melindungi destinasi pariwisata, masyarakat pariwisata dan pengembangan kepariwisataan," ujar dia.
Sementara perwakilan Pansus Raperda Ripparda 2026-2045 DPRD Kulonprogo, Maryono memaparkan tanggapan Pansus Raperda Ripparda dan pandangan umum fraksi atas penyampaian dari Pemkab Kulonprogo.
Menurutnya, dari hasil pencermatan dan pembahasan Raperda Ripparda 2026-2045, pihaknya mengajukan sejumlah pertanyaan. "Apa tujuan utama disusunnya Raperda Ripparda ini? Kemudian, pemikiran apakah yang mendasari pembentukan baru Raperda Ripparda 2026-2045?" kata dia.
Selain mengajukan pertanyaan, Maryono juga melampirkan pendapat dari masing-masing fraksi yang tidak terpisahkan dari Pansus Raperda Ripparda.
Sementara itu, Perwakilan Pansus Raperda KTR, Aoka Rahmawati Darojah mempertanyakan terkait dengan isi pasal-pasal dalam Raperda KTR. Salah satunya adalah dampak sosial dan ekonomi terhadap masyarakat atas penyusunan Raperda KTR ini. "Bagaimana penentuan tempat umum yang ditetapkan Bupati?" tanya Aoka. (Advertorial)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pameran Fotografi Rana Budaya #4 bertajuk FYP (For Your People) di TBY, Kota Jogja, yang telah dibuka pada Jumat (14/8/2026) sore hingga 23 Agustus mendatang
Jadwal lengkap KA Prameks Jogja–Kutoarjo dan berdasarkan data resmi KAI Access.
Jadwal KRL Solo-Jogja tersedia 12 perjalanan dengan tarif Rp8.000. Cek jadwal lengkap tiap stasiun.
Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 10 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jam keberangkatan, stasiun tujuan, dan tarif Rp8.000.
Asap putih dari mesin atau knalpot motor bisa menjadi tanda oli terbakar, ring piston aus, hingga gasket kepala silinder rusak. Kenali penyebabnya sebelum kerus
Apple dikabarkan melatih model AI khusus untuk pasar China bersama Alibaba. Langkah ini membuka jalan bagi peluncuran Apple Intelligence di China dan memperkuat