Advertisement
Pendapatan Pajak Air Permukaan (PAP) di Jateng Terus Melonjak
Istimewa
Advertisement
SEMARANG–Penerimaan Pajak Air Permukaan (PAP) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus mengalami peningkatan.
Berdasarkan data Badan Pengalola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, realisasi penerimaan PAP menunjukkan tren meningkat dari Rp17,05 miliar pada 2023, menjadi Rp18,99 miliar pada 2024, dan hingga September 2025 mencapai Rp15,56 miliar.
Advertisement
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno mengatakan, realisasi pendapatan Provinsi Jawa Tengah yang bersumber dari PAP memberikan kontribusi sebesar 0,19 % terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pendapatan itu berpotensi terus meningkat hingga akhir tahun.
Selama tiga tahun terakhir penyumbang terbesar dalam pemanfaatan PAP adalah PDAM, PT Indonesia Power, dan PT Pertamina. Tercatat hingga September 2025, PDAM menyumbang 35,56%, Indonesia Power 27,24%, Pertamina 21,01%, dan Lain-lain 15,7%.
BACA JUGA
Atas tingginya pendapatan pajak dari sektor tersebut, tak ayal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat berkunjung ke Pemprov Jateng untuk belajar mengenai cara menggali potensi pendapatan asli daerah melalui Pajak Air Permukaan (PAP).
Rombongan dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman. Mereka ditemui langsung oleh Sekda Jateng Sumarno, di kompleks Kantor Gubernur Jawa Tengah pada Rabu, 15 Oktober 2025.
Dalam kesempatan itu, Evi mengatakan, pemotongan dana transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah, membuat daerah harus berusaha keras mencari sumber pendapatan lain. Pihaknya pun melakukan penelusuran data sumber pendapatan daerah.
DPRD Sumbar menemukan data bahwa Provinsi Jawa Tengah memiliki Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 24 Tahun 2011 tentang Nilai Perolehan Air Permukaan untuk Menghitung Pajak Air Permukaan. Kedatangan mereka adalah dalam rangka mencari informasi mengenai cara menggali potensi pendapatan melalui Pajak Air Permukaan (PAP).
"Kedatangan kami ke Jawa Tengah adalah untuk keperluan sharing informasi dalam rangka penegakan aturan Pergub Nomor 24 Tahun 2011 di Jawa Tengah tentang cara menghitung tarif PAP," kata Evi Yandri (Advertorial)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- WISATA RAMADAN: Jejak Dakwah di Kampung Maksiat Samarinda
- Siap-Siap Long Weekend! Libur Awal Ramadan Jatuh pada 18-20 Februari
- Panduan Wisata Jogja 2026: Dari Glamping hingga Hidden Gems
- Malaysia Perkenalkan Panda Raksasa Baru Chen Xing dan Xiao Yue
- Tren Wisata Solo Bergeser ke Destinasi Publik dan Hits Baru
Advertisement
Advertisement
Sayangi Paru-Paru, Manfaatkan Puasa Ramadan untuk Berhenti Merokok
Advertisement
Advertisement
Advertisement








