Advertisement
Stevanus Dorong Perlindungan HKI di Raperda Riset dan Inovasi Daerah

Advertisement
JOGJA—Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Riset, Invensi, dan Inovasi Daerah oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali digelar dengan fokus memperkuat arah kebijakan riset berbasis regulasi terkini dan perlindungan terhadap hasil inovasi.
Dalam rapat tersebut, anggota Pansus, Dr. Raden Stevanus Christian Handoko, S.Kom., M.M., menekankan pentingnya sinkronisasi regulasi agar Raperda yang dihasilkan sejalan dengan aturan nasional terbaru di bidang riset dan inovasi.
Advertisement
Ia menilai, perkembangan kebijakan iptek di tingkat nasional, seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah , perlu menjadi acuan dalam penyusunan perda agar implementasinya tidak tumpang tindih.
“Regulasi riset dan inovasi daerah harus adaptif, visioner, dan berpihak pada kemajuan ilmu pengetahuan yang berdampak nyata bagi masyarakat,” ujar Dr. Raden Stevanus.
BACA JUGA
Lebih lanjut, Dr. Stevanus memberikan catatan penting pada Pasal 11 Raperda yang mengatur tentang penerapan hasil penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian. Menurutnya, pasal tersebut perlu menegaskan bahwa penerapan hasil riset tidak semata berfokus pada aspek teknologi, tetapi juga mencakup:
a. alih teknologi dan/atau pengetahuan;
b. intermediasi hasil riset;
c. difusi ilmu pengetahuan, teknologi, dan inovasi; serta
d. komersialisasi hasil riset atau pemanfaatan hasil riset untuk kebijakan, produk, dan layanan publik.
“Pendekatan ini penting agar hasil riset daerah benar-benar dapat dimanfaatkan lintas bidang baik sosial, budaya, ekonomi, maupun kebijakan publik bukan hanya terbatas pada riset teknologi,” ungkap Dr. Raden Stevanus.
Selain itu, dalam pembahasan Pasal 27 terkait pemanfaatan hasil riset yang memiliki Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Dr. Raden Stevanus menegaskan perlunya mekanisme perizinan yang sesuai ketentuan perundang-undangan. Ia menilai, perlindungan terhadap hasil karya peneliti dan inovator lokal menjadi salah satu aspek krusial dalam menciptakan ekosistem riset yang berkelanjutan.
“Pemanfaatan hasil riset yang telah memiliki HKI oleh pemerintah daerah maupun pihak lain harus dilakukan berdasarkan izin atau lisensi resmi. Ini penting untuk menjaga etika riset, memberikan penghargaan kepada peneliti, dan menjamin keberlanjutan inovasi lokal,” katanya.
Melalui pembahasan yang matang, Pansus Raperda Riset, Invensi, dan Inovasi Daerah diharapkan mampu melahirkan payung hukum yang tidak hanya mendorong riset dan pengembangan ilmu pengetahuan, tetapi juga memastikan hasil riset benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat Yogyakarta secara luas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
- GIPI Sebut UU Kepariwisataan Baru Sejarah Kelam, Ini Alasannya
- Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
- Cantiknya Bangunan Embung di Dataran Tinggi Dieng
- 5 Tempat Nongkrong sambil Ngopi di Jalan Slamet Riyadi Kota Solo
Advertisement
Advertisement

Ini Penyebab Perempuan Hidup Lebih Lama Dibandingkan Pria
Advertisement
Advertisement
Advertisement