Advertisement

Stevanus Dorong Perlindungan HKI di Raperda Riset dan Inovasi Daerah

Media Digital
Kamis, 23 Oktober 2025 - 13:47 WIB
Sunartono
Stevanus Dorong Perlindungan HKI di Raperda Riset dan Inovasi Daerah Anggota Pansus, Dr. Raden Stevanus Christian Handoko, S.Kom., M.M. - Istimewa.

Advertisement

JOGJA—Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Riset, Invensi, dan Inovasi Daerah oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali digelar dengan fokus memperkuat arah kebijakan riset berbasis regulasi terkini dan perlindungan terhadap hasil inovasi.

Dalam rapat tersebut, anggota Pansus, Dr. Raden Stevanus Christian Handoko, S.Kom., M.M., menekankan pentingnya sinkronisasi regulasi agar Raperda yang dihasilkan sejalan dengan aturan nasional terbaru di bidang riset dan inovasi.

Advertisement

Ia menilai, perkembangan kebijakan iptek di tingkat nasional, seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah , perlu menjadi acuan dalam penyusunan perda agar implementasinya tidak tumpang tindih.

“Regulasi riset dan inovasi daerah harus adaptif, visioner, dan berpihak pada kemajuan ilmu pengetahuan yang berdampak nyata bagi masyarakat,” ujar Dr. Raden Stevanus.

Lebih lanjut, Dr. Stevanus memberikan catatan penting pada Pasal 11 Raperda yang mengatur tentang penerapan hasil penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian. Menurutnya, pasal tersebut perlu menegaskan bahwa penerapan hasil riset tidak semata berfokus pada aspek teknologi, tetapi juga mencakup:

a. alih teknologi dan/atau pengetahuan;
b. intermediasi hasil riset;
c. difusi ilmu pengetahuan, teknologi, dan inovasi; serta
d. komersialisasi hasil riset atau pemanfaatan hasil riset untuk kebijakan, produk, dan layanan publik.

“Pendekatan ini penting agar hasil riset daerah benar-benar dapat dimanfaatkan lintas bidang  baik sosial, budaya, ekonomi, maupun kebijakan publik bukan hanya terbatas pada riset teknologi,” ungkap Dr. Raden Stevanus.

Selain itu, dalam pembahasan Pasal 27 terkait pemanfaatan hasil riset yang memiliki Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Dr. Raden Stevanus menegaskan perlunya mekanisme perizinan yang sesuai ketentuan perundang-undangan. Ia menilai, perlindungan terhadap hasil karya peneliti dan inovator lokal menjadi salah satu aspek krusial dalam menciptakan ekosistem riset yang berkelanjutan.

“Pemanfaatan hasil riset yang telah memiliki HKI oleh pemerintah daerah maupun pihak lain harus dilakukan berdasarkan izin atau lisensi resmi. Ini penting untuk menjaga etika riset, memberikan penghargaan kepada peneliti, dan menjamin keberlanjutan inovasi lokal,” katanya.

Melalui pembahasan yang matang, Pansus Raperda Riset, Invensi, dan Inovasi Daerah diharapkan mampu melahirkan payung hukum yang tidak hanya mendorong riset dan pengembangan ilmu pengetahuan, tetapi juga memastikan hasil riset benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat Yogyakarta secara luas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Jalan Prambanan-Lemahbang Diharapkan Dongkrak Ekonomi

Jalan Prambanan-Lemahbang Diharapkan Dongkrak Ekonomi

Sleman
| Kamis, 23 Oktober 2025, 17:57 WIB

Advertisement

Ini Penyebab Perempuan Hidup Lebih Lama Dibandingkan Pria

Ini Penyebab Perempuan Hidup Lebih Lama Dibandingkan Pria

Lifestyle
| Rabu, 22 Oktober 2025, 10:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement