Advertisement

DPRD Magelang Tetapkan Propemperda 2026, Bahas 9 Raperda Strategis

Media Digital
Jum'at, 31 Oktober 2025 - 19:27 WIB
Maya Herawati
DPRD Magelang Tetapkan Propemperda 2026, Bahas 9 Raperda Strategis Ketua DPRD Kabupaten Magelang, Sakir, menandatangani kesepakatan dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di gedung DPRD, Jumat (31/10 - 2025). / ist

Advertisement

KOTA MUNGKID—DPRD Kabupaten Magelang bersama eksekutif menyetujui tiga poin penting, yaitu Raperda tentang Penyertaan Modal pada PT BPR Bank Bapas 69 (Perseroda), Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, dan Rencana Kerja (Renja) DPRD Tahun 2027.

Persetujuan tersebut dituangkan dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di gedung DPRD, Jumat (31/10/2025). Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Sakir dan dihadiri wakil ketua serta para anggota. Adapun pihak eksekutif dihadiri langsung oleh Bupati Magelang Grengseng Pamuji, Sekda, dan para pimpinan OPD.

Advertisement

Terkait dengan penyertaan modal Bank Bapas 69, juru bicara Sumadi menyebutkan tujuannya untuk pemberdayaan petani melalui fasilitasi pembiayaan usaha tani. “Lebih lanjut, berdasarkan prinsip otonomi pemerintahan daerah, Pemkab Magelang melaksanakan penyertaan modal pada Bank Bapas 69 sebesar Rp8.750.000.000,” jelasnya.

Adapun rinciannya, pada Perubahan APBD 2023 sebesar Rp6.875.000.000 yang bersumber dari hibah Program UPLAND; APBD 2026 sebesar Rp875 juta juga bersumber dari hibah Program UPLAND; dan Rp1 miliar berasal dari pendapatan asli daerah.

“Penyertaan modal ini sudah dilaksanakan melalui analisis oleh pemerintah daerah dengan kajian dari pihak ketiga yang independen,” tegas Sumadi.

Dari kajian tersebut disimpulkan bahwa Bank Bapas 69 layak mendapatkan penambahan penyertaan modal dengan pertimbangan laporan kinerja keuangan yang berada dalam posisi sehat, total aset pada Juni 2025 sebesar Rp1,561 triliun, dan NPL net sebesar 4,24%. Selain itu, jaringan pelayanan telah tersebar di semua kecamatan dengan dukungan SDM yang memadai.

Terkait dengan Propemperda 2026, terdapat sembilan raperda yang disepakati untuk dibahas pada 2026, meliputi Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Raperda Perubahan APBD 2026, Raperda APBD 2027, Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magelang 2029, serta Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Kemudian Raperda Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa serta Raperda Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Selain itu, terdapat dua raperda usulan DPRD, yaitu Raperda tentang Kepemudaan dan Raperda tentang Keolahragaan.

Bupati Grengseng Pamuji dalam sambutannya berharap penyertaan modal Bank Bapas 69 dapat meningkatkan rasio permodalan agar tetap memadai, serta memperkuat kapasitas usaha sehingga mampu berperan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Khusus penyertaan modal yang bersumber dari dana hibah UPLAND diharapkan dapat meningkatkan akses permodalan bagi pelaku usaha tani dalam rangka mengurangi angka kemiskinan perdesaan, memperkuat ketahanan pangan daerah, serta mewujudkan mata pencaharian yang berkesinambungan.

“Raperda dalam Propemperda 2026 agar dapat dijadikan acuan baik bagi eksekutif maupun legislatif dalam melakukan penyusunan dan pembahasan rancangan peraturan daerah,” katanya. (Advertorial)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Jadwal SIM Keliling di Bantul, Sabtu 1 November 2025

Jadwal SIM Keliling di Bantul, Sabtu 1 November 2025

Bantul
| Sabtu, 01 November 2025, 03:17 WIB

Advertisement

Ahli Gizi Beberkan Jumlah Kentut Normal Tiap Hari

Ahli Gizi Beberkan Jumlah Kentut Normal Tiap Hari

Lifestyle
| Jum'at, 31 Oktober 2025, 21:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement